NASIONAL

Wali Kota Cimahi Asal PDIP Ditangkap KPK

Jakarta (SI Online) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Ajay diduga melakukan korupsi terkait proyek pembangunan rumah sakit.

“Dugaan wali kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi,” kata Firli, Jumat siang (27/11/2020).

Pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penangkapan Ajay tersebut.

“Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu ya,” ujar Firli, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, dari laporan harta kekayaan yang diserahkan Ajay kepada KPK, terungkap daftar harta kekayaan milik Ketua DPC PDIP Kota Cimahi itu.

Ajay termasuk kepala daerah yang rutin menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Tercatat, Ajay telah empat kali melaporkan LHKPN yaitu pada 21 September 2016, 31 Desember 2017, 31 Desember 2018, dan 31 Desember 2019.

Jumlah harta kekayaan Ajay yang paling tinggi dan pernah dilaporkan ke KPK sebesar Rp10.052.382.152 pada 31 Desember 2017.

Dalam LHKPN terakhirnya, Ajay yang sebelumnya berprofesi sebagai pengusaha memiliki kekayaan sebesar Rp8.179.534.310.

Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan pria berusia 53 tahun itu.

Totalnya Rp7.398.111.000 dengan 10 bidang tanah dan bangunan yang berada di Bandung, Cimahi, Sukabumi, hingga Bogor.

Aset lain yang dimiliki Ajay adalah kendaraan bermotor dengan nilai Rp3.610.000.000.

Dari koleksi lima unit mobilnya, ada satu kendaraan Ajay yang nilainya fantastis, yaitu Land Cruiser SUV dengan nilai Rp2 miliar!

Sementara aset lain yang dimiliki Ajay adalah harta bergerak lainnya sebesar Rp 200 juta serta kas dan setara kas Rp 1.810.060.407.

Namun Ajay juga memiliki utang sebesar Rp4.838.637.097 sehingga mengurangi nilai aset dan harta kekayaannya.

Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi bukan baru kali ini. Sebelumnya Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis empat tahun penjara mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan tujuh tahun penjara kepada suaminya sekaligus Eks Wali Kota Cimahi Itoc Tochija dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi. Itoc meninggal dunia pada 14 September 2019 karena sakit.

red: farah abdillah/dbs

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button