Wanita Haid Boleh Puasa? Alarm untuk Jaga Pemahaman Umat
Jagad maya dihebohkan oleh unggahan terkait wanita boleh puasa ketika haid. Unggahan yang ditayangkan di akun IG @mubadalah.id tersebut diambil dari tulisan Kiai IM di situs mubadalah.id. Situs tersebut bahkan sudah dilihat 11,6 ribu kali.
Namun, unggahan “nyeleneh” tersebut kemudian dihapus oleh pengunggahnya di FB karena menimbulkan kontroversi. (Detiknews, 3/5/21)
Seseorang melakukan perbuatan sesuai dengan pemahamannya. Dengan mengunggah tulisan terkait wanita haid boleh puasa menunjukkan bahwa hal itulah yang dipahami oleh si pengunggah.
Di era kapitalisme yang akidahnya sekuler, yakni memisahkan agama dari kehidupan, telah menyebabkan umat jauh dari pemahaman yang benar. Negara dengan paradigma sekuler telah memisahkan agama dari kehidupan dan juga dari negara. Dengan begitu, dalam urusan agama diserahkan kepada individu rakyat sehingga negara abai dalam menjaga akidah umat.
Bahkan dalam sistem kapitalis sekuler saat ini negara mendorong liberalisasi syariah sehingga menyuburkan pemahaman menyimpang yang nyata menyesatkan umat.
Hal tersebut berbeda ketika negara menerapkan aturan Islam. Paradigma negara Islam adalah berdiri berdasarkan akidah Islam. Dalam Islam, salah satu fungsi negara adalah muhafazah ala ad diin (menjaga agama).
Ketika sebuah hukum syara’ telah jelas hukumnya dan tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan imam Mazhab, maka negara wajib mengadopsi dan memahamkan umatnya terkait hukum tersebut. Menurut syariat Islam, wanita haid dilarang melakukan puasa.
Hal tersebut sesuai dengan hadist Rasulullah, “Bukankah wanita itu jika sedang haid, tidak salat dan tidak berpuasa?” Mereka menjawab, Ya.” (HR. Bukhari).
Hadits berikutnya diriwayatkan Aisyah, ia berkata, “Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqada puasa dan tidak diperintahkan mengqada salat.” (HR. Muslim).
Dari dalil-dalil di atas jelas bahwa bagi wanita haid dilarang puasa dan diwajibkan mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari lain di luar Ramadhan. Kasus pandangan yang membolehkan wanita haid untuk puasa merupakan alarm bagi pemimpin untuk serius menjaga pemahaman umat.
Oleh karena itu, agar pemahaman umat lurus dan tidak menyimpang dibutuhkan peran negara dalam menjaga akidah umat dan agamanya. Negara harus menjamin tidak ada pandangan menyesatkan bisa berkembang dan disebarkan di tengah umat. Wallahu a’lam!
Wida Nusaibah
(Penulis dan Aktivis Dakwah)