NASIONAL

Wantim MUI Minta DPR tak Buru-buru Sahkan RKUHP

Jakarta (SI Online) – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) meminta DPR supaya tidak terburu-buru mengesahkan RUU KUHP (RKUHP).

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, KH Didin Hafidhuddin mengatakan, masih ada beberapa pasal dalam RKUHP yang dianggap berpotensi jadi kontroversial dikemudian hari.

“Beberapa pasal yang rawan ditafsirkan bermacam-macam, sebaiknya ditunda kalau memang masih dibutuhkan perbaikan,” kata Didin di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Contohnya, kata dia, dalam pasal 480 ayat 1 dan 3 dengan masalah yang berkaitan soal kekerasan dan bukan kekerasan. Pasal itu dia katakan bisa menjadi multitafsir karena tidak menjelaskan secara spesifik.

“Apakah berlaku pasal itu pada suami istri yang sah, dan soal sukarelanya apakah berlaku kepada laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri,” ucapnya.

MUI, kata Didin, berharap jika DPR tetap akan mengesahkan RUU KUHP menjadi undang-undang pada 23-24 September 2019 mendatang, maka setidaknya sejumlah pasal-pasal yang dianggap “bermasalah” itu harus segera diperbaiki.

“Kalau memang tidak bisa ditunda, kita berharap masukan-masukan dari masyarakat ini bisa didengar dan diperbaiki,” ujarnya.

MUI Kirimkan Saran Perbaikan

Didin mengatakan, MUI juga akan mengirimkan sejumlah saran perbaikan pasal-pasal RKUHP yang dinilai masih multitafsir ke DPR RI.

“Besok atau lusa akan ada utusan langsung menyampaikan pertimbangan perbaikan untuk beberapa pasal-pasal yang rawan untuk ditafsirkan,” kata dia.

Beberapa pasal tersebut di antaranya seperti Pasal 480 ayat 1 dan 3 dengan masalah yang berkaitan soal kekerasan dan bukan kekerasan.

Selanjutnya Pasal 417 ayat 1 dan 4 tentang hubungan seks di luar nikah juga perlu diperbaiki karena dianggap membuka ruang terhadap tindakan perzinahan.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button