NASIONAL

Wantim MUI Minta DPR tak Buru-buru Sahkan RKUHP

“Membuka ruang perzinahan untuk yang tanpa laporan, artinya baru dikatakan perzinahan kalau suami melaporkan istrinya berzina atau sebaliknya atau perangkat setempat, kalau tidak dilaporkan tidak dianggap zina,” ujar Ketua Umum BKsPPI itu.

MUI tetap berusaha beberapa pertimbangan yang mereka ajukan bisa dibahas oleh DPR meski tenggat waktu RKUHP untuk disahkan semakin sempit. Caranya, MUI mengirimkan bahan pertimbangan tersebut secara tertulis dan juga berupaya menemui langsung para anggota legislatif di DPR RI.

“Mudah-mudahan paling tidak dibaca, memperbaiki rumusan-rumusan RKUHP yang segera disahkan ini,” ujarnya.

Pemerintah-DPR Sepakat

Terpisah, Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, telah menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa dalam pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

“Izinkan saya untuk memberikan pengesahan untuk diketok. Bisa disepakati,” kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam Rapat Kerja dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9).

Seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir dalam Raker tersebut menyatakan setuju RKUHP dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Dalam rapat tersebut, Menkumham Yasonna Laily hanya meminta agar DPR menghapus pasal 418 tentang perzinahan. Permintaan pemerintah itu pun disetujui oleh DPR.

Pasal 418 ayat 1 menyebutkan laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan isterinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori 3

Pasal 418 ayat 2 disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan di pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori 4.

“Khusus Pasal 418 takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal narkoba, antara pemakai dan kurir,” kata Yasonna.

Dia menjelaskan, apabila pasal tersebut tetap ada maka ditakutkan ada upaya kriminalisasi dan pemerasan dilakukan oleh pihak tertentu. Dia meminta pasal tersebut tidak dibahas dalam Raker tersebut dan didrop dalam RKUHP.

“Pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk didrop,” ujarnya.

red: shodiq ramadhan/dbs

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button