Waspadai Dosa Jariyah karena Medsos
Selain dosa jariyah, kata Munawar, sesuatu yang sudah diposting akan menyebar kapan saja. Sebab selama ini kecenderungan pemain medsos selalu membagikan konten yang sesuai dengan preferensi (kecenderungan) dirinya.
Kedua, jika bisa melakukan penghapusan atas konten yang sudah diunggah, sebaiknya dilakukan semampu yang bisa dilakukan. Sebab melakukan penelusuran jejak (tracing) bukan hal yang mudah.
“Bisa di-tracing, ada tools-nya. Tapi apakah bisa kita nyari ke seluruh dunia, itu yang susah. Ingat, ada pahala jariyah tapi juga ada dosa jariyah,” kata Munawar.
Dalam kesempatan yang sama, praktisi komunikasi Yons Achmad, mengingatkan masyarakat akan adanya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang selama ini banyak digunakan untuk menjerat pelaku medsos.
“Padahal awalnya UU ini untuk melindungi publik dari kejahatan transaksi elektronik. Tapi malah banyak digunakan memenjarakan orang,” kata Yons.
Agar terhindar dari jeratan UU ITE, Yons menyarankan agar para aktivis Islam tidak menjaga jarak dengan lembaga atau instansi penegak hukum. Sebab menurutnya, dengan pendekatan yang baik persoalan yang menyangkut UU ITE sejatinya bisa diselesaikan.
red: shodiq ramadhan