LAPORAN KHUSUS

Wisata Halal dan Festival Non-Halal Tuai Penolakan, LPPOM Hargai Keberagaman

“Oleh sebab itu, keberadaan festival non-halal yang pernah digelar beberapa waktu lalu tersebut mestinya tidak perlu dipermasalahkan selama pelaksanaannya tidak mengganggu dan menyesatkan masyarakat muslim atau berpeluang mengontaminasi produk yang dikonsumsi masyarakat muslim,” ujar Muti.

Wisata Halal Perluas Jangkauan Pasar

Wisata halal sejatinya bersifat inklusif. Selama ini masih banyak yang beranggapan bahwa wisata halal sama artinya dengan memaksa sebuah daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam. Tentu ini salah kaprah.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Masruroh, dalam puncak Festival Syawal LPPOM 1445 H pada 8 Mei 2024 di Labuan Bajo, menyebutkan pariwisata halal memberikan layanan tambahan atau extended services untuk memenuhi kebutuhan wisatawan muslim, seperti tersedianya produk makanan dan minuman yang bersertifikat halal serta fasilitas ibadah di tempat wisata. Adapun sertifikat halal pada produk makanan dan minuman merupakan jaminan kehalalan suatu produk.

“Hal ini sebagai respons terhadap permintaan dari wisatawan muslim yang ingin menjalankan ibadahnya tanpa mengalami kesulitan dalam menemukan layanan yang sesuai dengan kepercayaan dan prinsip agamanya,” jelas Masruroh.

Pada kesempatan berbeda, Muti mengatakan bahwa kehadiran konsep wisata halal ditujukan untuk menarik wisatawan muslim untuk berkunjung ke daerah wisata. Tentunya, muslim memiliki kebutuhan tertentu yang harus dipenuhi yang kaitannya erat dengan syariat Islam.

Dari sini, muncul istilah wisata halal yang menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan bagi muslim, seperti tersedianya produk makanan dan minuman halal yang dibutktikan dengan adanya sertifikat halal, serta fasilitas ibadah di tempat wisata.

Muti mengatakan, jika dilihat dengan helicopter view, wisata halal ini justru akan membuka keran-keran pasar baru yang pada ujungnya akan kembali ke tujuan lahirnya sebuah tempat wisata, yakni meningkatkan taraf ekonomi masyarakat lokal. Yang sebelumnya muslim berpikir sekian kali untuk mampir ke destinasi wisata tertentu, tapi dengan lebih banyak opsi makanan halal dan ketersediaan rumah ibadah yang layak, maka tempat wisata tersebut menjadi pilihan wisatwatan.

“Apalagi hal ini juga berkaitan dengan bisnis akomodasi, restoran, transportasi, dan kerajinan lokal,” kata Muti.

Secara khusus, terkait dengan sertifikat halal produk, ini merupakan bentuk jaminan kehalalan dan keamanan suatu produk, halalan thayyiban. Keduanya menjadi hal yang penting, tidak hanya bagi muslim, tapi siapa pun yang ingin berwisata.

Seperti telah diketahui bersama, secara global, konsumsi produk halal telah menjadi gaya hidup. Artinya, diterapkan tidak hanya oleh muslim, tapi juga non-muslim. Sebagian orang dengan prinsip tertentu juga menerapkan aturan terhadap apa yang ingin dikonsumsinya, seperti tidak mengonsumsi babi dan turunannya, vegetarian, dan sebagainya. Produk bersertifikat halal juga menjawab kebutuhan tersebut.

“Jangan berpikir wisata halal mengekang keberagaman yang ada di Indonesia. Kita perlu membalik hal tersebut menjadi potensi bisnis yang besar, khususnya untuk menarik pasar wisatwan muslim domestik maupun macanegara. Tentunya, dengan menerapkan konsep wisata halal, muslim bisa berwisata dengan tenang dan tentram,” kata Muti. []

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button