Yaqut: Antara Pendukung dan Pengecamnya

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini nasibnya di ujung tanduk. KPK telah mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri selama enam bulan.
Yaqut, para pejabat Kemenag dan agen Biro Haji Umrah kini ‘terus menerus’ diperiksa dalam kasus korupsi haji yang menelan kerugian negara sekitar satu triliun rupiah.
Ulil Abshar Abdalla meradang. Ia tidak tahan melihat serangan kepada Yaqut, saudara sepupunya di media massa atau media sosial. Berhari-hari di medsos facebooknya ia membela Yaqut. Terakhir ia membuat meme: We Stand with Gus Yaqut.
Ketua PBNU ini merasa KPK memojokkan organisasinya. Belum terbukti siapa yang bersalah, KPK sudah mengumumkan ke media seolah-olah PBNU bersalah. Dalam sebuah tulisan pendeknya Ulil menyatakan,
”Sekali lagi, analisis Bung Alto Luger ini memperjelas duduk perkara masalah kuota haji. Tampaknya, ada “agenda” yg dipaksakan melalui kasus ini; agenda yg tidak terkait dg masalah korupsi. Sebab, hingga sekarang tidak ditemukan aliran dana ke Gus Yaqut.”
Analisis Bung Alto Luger ini dikutip Ulil dalam Facebook-nya. Judulnya adalah: ‘Kuota Haji 2024: Kepentingan Politik Bertopeng Penegakkan Hukum’. Ini kutipan sebagian tulisan itu:
“Sampai hari ini, 13 September 2025, penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Kerugian Keuangan Negara di balik pelaksanaan Haji 2024 belum menghasilkan tersangka.
Narasi demi narasi dikeluarkan ke publik oleh KPK namun isi dari narasi-narasi dimaksud berubah-ubah. KPK seakan sedang kebingungan untuk menjerat target mereka, sehingga tiap hari, ada saja narasi baru yang dikeluarkan.
Narasi utama tentang keluarnya Keputusan Menteri Agama tentang pembagian kuota tambahan 50;50, juga tentang Kerugian Keuangan Negara sama sekali tidak dikeluarkan lagi. Sekarang yang dikeluarkan adalah soal waktu pembayaran yang mepet. Padahal angka satu triliun sebagai kerugian keuangan negara sudah dikeluarkan KPK saja belum jelas asalnya karena belum ada rilis hasil investigasi dari BPK.
KPK ibarat sedang memainkan jurus mabuk. Mungkin karena sudah terlanjur boombastic dengan angka satu triliun sehingga KPK HARUS melakukan apa saja agar orang yang ditargetkan, yaitu Gus Yaqut harus jadi tersangka, walaupun sampai hari ini, tidak ada bukti bahwa Gus Yaqut menerima suap atau gratifikasi dari apa yang dituduhkan…”
Bahkan, Ulil kini ‘memojokkan’ Ustadz Khalid Basalamah yang mengembalikan uang ke KPK. Lagi-lagi Ulil dengan menampilkan kutipan tulisan orang lain. Kali ini mengutip tulisan: Jonathan Latumahina.
Dalam tulisannya, Jonathan menyimpulkan, ”Dengan demikian, posisi yang jelas dan terbukti saat ini hanyalah Khalid Basalamah terlibat sebagai pemberi suap, sementara Gus Yaqut tidak atau belum terbukti terlibat sebagai penerima suap.”
Bahkan Ulil juga menampilkan hadits Rasulullah yang melaknat pemberi suap dan penerima suap. Lagi-lagi di sini Ulil mengutip pendapat orang lain, yaitu tulisan Ainun Najib. Ainun menulis, ”Posisi saat ini yang terbukti hanyalah Khalid Basalamah terlibat menyuap (ar rosyi), sementara Gus Yaqut tidak/belum terbukti terlibat disuap (al murtasyi).”
Pembelaan Ulil yang gigih terhadap Yaqut ini disindir netizen, karena Ulil adalah sepupu dari Yaqut. Tentu saja Ulil akan membantah tuduhan ini.
Kasus Yaqut yang disidik KPK ini bermula dari tambahan tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi, yaitu sebanyak 20.000 jamaah haji tambahan. Menurut UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota tambahan harus mengikuti ketentuan: 92% untuk haji reguler, dan 8% untuk haji khusus.
Namun, dalam SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut, pembagian dilakukan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus dari kuota tambahan itu. Setelah SK ini berlaku, alokasi total untuk haji tahun 2024 menjadi: 213.320 jemaah reguler, dan 27.680 jemaah khusus.