FINANSIAL

Zakat dan Pajak dalam Islam

Tempo lalu, dalam acara “Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025”, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pajak memiliki fungsi seperti zakat, yaitu mendistribusikan pendapatan.

“Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” tuturnya pada Rabu (13/8/2025), dilansir detikFinance.

Pernyataan tersebut seketika menjadi ruang diskusi publik, benarkah pajak untuk keadilan sosial atau justru menzalimi rakyat? Mari kita bahas satu per satu!

Dasar Hukum Zakat dan Pajak

Membayar zakat termasuk ke dalam bagian rukun Islam. Dengan demikian, hukum membayar zakat adalah wajib. Firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 110.

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, niscaya kamu akan mendapat pahala di sisi Allah.”

Selain itu, diriwayatkan oleh Uqbah bin al-Harits dalam hadist riwayat Bukhari No. 851 yang menunjukan bahwa zakat adalah syariat yang harus ditunaikan.

“Aku pernah salat Ashar bersama Rasulullah di Madinah. Setelah salam, beliau bangkit dengan cepat lalu menembus barisan jamaah hingga masuk ke salah satu kamar istrinya. Orang-orang merasa heran karena terburu-buru. Tak lama kemudian beliau keluar dan melihat para sahabat terheran, lalu beliau bersabda: ‘Aku teringat sepotong emas yang ada di rumahku, maka aku tidak ingin hal itu membuatku lalai, lalu aku perintahkan agar emas itu dibagikan.”

Dalam Islam, zakat dibagi menjadi dua, yaitu;

  1. Zakat fitrah

Zakat ini berupa makanan pokok dengan kadar 2,5-3 kg. Zakat ini harus dibayar oleh setiap orang yang pernah hidup selama Bulan Ramadan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya saat Hari Raya Idul Fitri dan malamnya.

  1. Zakat Mal

Zakat harta ini diperuntukan bagi pemilik harta tertentu (emas dan perak, perdagangan, hasil pertanian, peternakan, dan rikaz/barang temuan) dengan syarat telah memenuhi nisab (batas minimal) dan haul (batas kepemilikan, minimal satu tahun).

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button