Zakat dan Pajak dalam Islam

Kondisi lainnya, pajak juga dipungut untuk pemilik atau penggarap tanah pertanian yang telah ditaklukan dalam perang (kharaj). Besarnya pajak berbeda-beda sesuai kebijakan negara dengan mempertimbangkan jenis tanah, tingkat kesuburan, dan kesepakatan antara pemerintah dan penggarap tanah. Penerapan sistem ini telah dicontohkan oleh Rasulullah ketika menaklukkan Khaibar, beliau tidak mengambil alih seluruh tanah pertanian, melainkan membiarkan Yahudi setempat tetap menggarapnya dengan perjanjian hasil pertanian dibagi dua antara mereka dan kaum Muslimin. Tujuan dari penerapan kharaj adalah agar tanah tetap produktif dan baitul mal mendapat pemasukan stabil untuk kepentingan umat.
Jadi, penarikan pajak memang diperbolehkan dalam Islam apabila negara sedang dalam musim panceklik dan ketentuan lain sesuai hukum syariat. Pajak sewenang-wenang seperti yang diterapkan hari ini diharamkan oleh Allah. Dengan demikian, pungutan pajak tidak sama dengan zakat dalam artian manapun.[]
Dias Paramita, Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang.