DAERAH

Forkopimda Aceh Utara bersama Ormas Imbau Perempuan tak Keluar Malam

Aceh (SI Online) – Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara bersama sekitar 28 organisasi masyarakat (ormas) mengimbau agar anak-anak perempuan di bawah usia 17 tahun tidak berkeliaran di malam hari dan saat jam belajar kecuali didampingi orang tuanya.

Selain anak-anak perempuan, perempuan dewasa juga tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari, tanpa didampingi suami atau mahramnya.

Imbauan ini dideklarasikan Forkompida Aceh Utara bersama Ormas di Masjid Agung Lhoksukon, Rabu, 10 Juli 2019.

Seruan bersama ini bertujuan menegakkan syariat Islam di Bumi Malikussaleh, agar penerapan hukum Islam di Aceh Utara berjalan secara kaffah.

Ketua LSM Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM), Muhammad Azhar mengatakan, seruan itu penting dideklarasikan untuk menyelamatkan generasi Aceh ke depan agar tidak terpengaruh dengan budaya luar dan tidak terpengaruh dengan teknologi yang kian hari terus merusak moral generasi bansga.

“Coba lihat sekarang, anak-anak usia di bawah 17 tahun banyak berkeliaran, main game di warung-warung, begitu juga perempuan. Itu merupakan salah satu faktor yang bisa membawa generasi ke arah negatif. Makanya perlu kita serukan bersama. Kalau bukan kita yang sama-sama menjaga, siapa lagi,” ungkap Azhar seperti dilansir Penanegeri.com, Rabu (10/7).

Ketua Forum Silaturrahmi Ormas Aceh Utara, Waled Abi Sirajuddin mengatakan, wacana ini nantinya akan dijadikan qanun oleh pemerintah setempat. Hal itu agar memiliki kekuatan hukum tetap.

“Dengan adanya peraturan seperti ini akan mampu membawa Aceh Utara menjadi lebih baik, khususnya dalam bidang pendidikan moril. Jika ini berjalan sesuai harapan maka Aceh Utara akan menjadi kabupaten percontohan,” ungkap Sirajuddin seperti dikutip Viva.co.id.

Seruan positif ini didukung penuh oleh Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib. Menurut Bupati, imbauan itu harus dijalankan secara benar, sehingga aturan ini nantinya berdampak positif.

“Ini baru sebatas seruan. Kita imbau agar wanita tidak keluar malam hari jika tak didampingi mahramnya atau orangtuanya,” kata Thaib.

Pihaknya sangat yakin deklarasi dan seruan ormas itu akan didukung penuh oleh lapisan masyarakat. Hal ini didasarkan atas kekhawatiran bersama akan kondisi anak-anak Aceh Utara pada masa mendatang.

Untuk menjalankan aturan itu, Pemkab Aceh Utara menempatkan 10 orang polisi syariah (Wilayatul Hisbah) dan Satuan Polisi Pamong Praja di setiap Kecamatan.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button