DAERAH

11 Parpol di Jember Bersatu Keroyok Pasangan Petahana-Independen

Jember (SI Online) – Sebelas partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, sepakat akan melawan petahana Bupati Jember Faida yang maju melalui jalur perseorangan dalam Pilkada Jember 2020.

“Memang benar kami menandatangani surat kesepakatan bersama yang dilayangkan kepada DPP masing-masing parpol yang bertujuan meminta pengurus pusat semua partai bersatu untuk mencalonkan satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Jember,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Bambang Wahyu di Jember, Senin 4 Agustus 2020 seperti dilansir ANTARA.

Sebelas parpol itu yakni Partai Kebangkitan Bangsa (8 kursi), Partai Nasdem (8 kursi), PDI Perjuangan (7 kursi), Partai Gerindra (7 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (6 kursi), Partai Persatuan Pembangunan (5 kursi), Partai Golkar (2 kursi), Partai Amanat Nasional (2 kursi), Partai Demokrat (2 kursi), Perindo (2 kursi), dan Partai Berkarya (1 kursi).

Bambang mengatakan, ada dua poin kesepakatan yang dibuat oleh 11 parpol yang memiliki kursi di DPRD Jember beberapa waktu lalu.

Pertama, pascaparipurna DPRD Kabupaten Jember dengan agenda hak menyatakan pendapat, memohon kepada DPP partai politik untuk mengawal proses hukum ke Mahkamah Agung, karena keputusan menggunakan hak menyatakan pendapat ini didukung dan disetujui seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Jember, yang merupakan representasi dari seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Jember dan ini menyangkut marwah serta kehormatan DPRD Kabupaten Jember.

Kedua, dengan lolosnya incumbent (petahana) sebagai calon independen pada Pillkada 2020 di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, maka memohon kepada seluruh DPP partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Jember melakukan koordinasi dengan seluruh DPP partai politik sebagai bentuk ikhtiar mengusung satu pasangan calon yang kuat untuk menjadi penantang petahana agar bisa head to head.

“Itu kesepakatan 11 parpol di Jember, tapi keputusan tetap berada di tangan DPP parpol masing-masing, namun kami berharap pusat mendengarkan aspirasi yang di daerah,” tuturnya.

Wahyu menjelaskan seluruh parpol di Jember bersatu karena petahana sudah pasti maju dalam bursa pilkada melalui jalur perseorangan, sehingga bagi parpol bahwa majunya independen adalah ancaman bagi perkembangan demokrasi.

“Mengingat salah satu pilar demokrasi di Indonesia adalah partai politik, sehingga bagi calon bupati yang diusung oleh parpol akan mendapatkan kontrol kuat dari parpol pengusung, agar kebijakannya benar-benar berpihak kepada rakyat,” katanya.

Sebagai informasi, pasangan Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dinyatakan lolos verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan yang digelar Komisi Pemilihan Umum Jember, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya pasangan Faida-Vian dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Jember 2020 bersama pasangan calon yang maju dari partai politik pada 4-6 September 2020.

Bupati Faida Dimakzulkan

Sebelumnya dalam sidang paripurna yang diselenggarakan DPRD Jember, Rabu 22 Juli 2020 lalu, DPRD memakzulkan secara politik Bupati Jember, Faida. Anggota DPRD menilai Faida sudah melanggar sumpah jabatan dan aturan perundang-undangan.

“Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat,” kata Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi.

Menurutnya, hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari dua hak yang sudah dilakukan oleh DPRD Jember yakni hak interpelasi, dan hak angket sesuai dengan aturan. Bahkan rekomendasi Dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida.

“Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan,” katanya.

Diketahui, Faida merupakan bupati perempuan pertama di Jember. Dia terpilih sebagai kepala daerah untuk masa jabatan 2016-2021. Bersama Wakil Bupati, Abdul Muqit Arief, keduanya dilantik oleh Gubernur Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, 17 Februari 2016.

Bupati kelahiran 19 September 1968 ini merupakan dokter lulusan Universitas Airlangga. Dia juga menamatkan sekolah pascasarjananya di UGM dengan jurusan Manajemen Rumah Sakit.

Sembari menjabat sebagai bupati, ibu dua anak ini juga merupakan Direktur Rumah Sakit Al-Huda, Jember. Tak hanya itu, dia juga merupakan Direktur Utama Rumah Sakit Bina Sehat Jember.

Pada periode lalu, Faida terjun ke dunia politik dengan mendaftar sebagai kandidat kepala daerah. Pasangan Faida-Abdul Muqit diusung PAN, PDIP, Hanura, NasDem.

red: farah abdillah/dbs

Back to top button