NASIONAL
35 Tahun Berkiprah dalam Sertifikasi Halal, Ini Capaian LPPOM MUI
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan sejumlah aturan turunannya, pemerintah telah menerapkan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia.
Dari regulasi tersebut terbagilah beberapa kategori produk beserta masa penahapannya. Kategori produk terdekat yang wajib sertifikasi halal adalah kategori makanan dan minuman, tepatnya pada 17 Oktober 2024 mendatang sudah wajib sertifikasi halal.[]