HALAL

UMK Ingin Urus Sertifikasi Halal Gratis? Baca di Sini Infonya

Jakarta (SI Online) – Pemerintah secara resmi telah meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Sebagai tindak lanjut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama juga telah merilis laman www.sehati.halal.go.id.

Laman ini secara khusus memberikan informasi lengkap tentang Program SEHATI.

Baca juga: Kemenag Gratiskan Sertifikasi Halal bagi UMK

“Website atau laman www.sehati.halal.go.id ini sengaja kami develop dan kemudian kami rilis sebagai kanal informasi yang secara khusus menyediakan informasi lengkap mengenai Program SEHATI,” terang Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

“Maka bagi para pelaku UMK yang ingin mengikuti Program Sertifikasi Halal Gratis melalui Program SEHATI ini, silahkan dapat membaca informasi lengkapnya pada laman ini,” sambungnya.

Menurut Mastuki, laman www.sehati.halal.go.id menyajikan keseluruhan informasi program yang penting untuk diketahui pelaku UMK. Informasi itu mulai dari penjelasan definisi dan tujuan Program SEHATI, persyaratan peserta, timeline pelaksanaan program, hingga jumlah kuota yang ditampilkan secara real time dari waktu ke waktu.

“BPJPH juga merancang sejumlah agenda kegiatan pembinaan Jaminan Produk Halal bagi para pelaku UMK seiring program SEHATI ini. Selain sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH, pembinaan juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan kemudahan pelaksanaan program sertifikat gratis ini bagi pelaku UMK. Implikasinya, target program SEHATI dapat tercapai secara efektif dan efisien,” lanjutnya.

Laman www.sehati.halal.go.id tersebut juga terkoneksi dengan aplikasi Sistem Informasi Halal atau SIHALAL yang merupakan web-based aplikasi layanan sertifikasi halal BPJPH. Dengan begitu, selain memudahkan pelaku UMK untuk memperoleh informasi lengkap tentang Program SEHATI, laman ini juga memudahkan pelaku UMK masuk ke aplikasi SIHALAL jika hendak mengajukan pendaftaran sertifikasi halal.

sumber: kemenag.go.id

Artikel Terkait

Back to top button