RESONANSI

Putusan Sela yang Langka di Meja Hijau PHI

Di ruang sidang sederhana Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik, beberapa tahun silam, Sugeng Darmawan masih ingat betul momen yang membuatnya berbeda dari banyak hakim ad hoc lain. Kala itu, di hadapannya berdiri dua pihak yang berseteru: seorang pekerja yang gajinya tertahan tiga bulan dan pengacara perusahaan yang tak berdaya menampik kenyataan.

“Kami memang belum membayar upah,” ujar si pengacara dengan suara datar.

Sugeng menatap catatan di mejanya, lalu mengetuk palu. “Majelis akan memutus sebagian perkara ini terlebih dahulu,” katanya, memutuskan sesuatu yang jarang terjadi di lingkungan PHI—putusan sela.

Dalam tempo singkat, ia memerintahkan perusahaan membayar upah tertunggak itu tanpa menunggu putusan akhir.

Langkah itu tergolong berani. Di ranah peradilan umum, putusan sela lazim ditemui dan bisa dimintakan banding. Namun di PHI, instrumen ini seperti burung langka di hutan hukum: diakui keberadaannya, tapi jarang muncul.

***

Menurut Sugeng, yang kini tak lagi aktif di pengadilan, perbedaan utama PHI dan peradilan umum justru terletak di situ.

“Di PHI, putusan sela tidak bisa diajukan perlawanan,” katanya, mengutip Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Ketentuan ini memang dibuat untuk mempercepat penyelesaian sengketa. Di bidang hubungan industrial, waktu adalah segalanya—setiap hari yang berlalu tanpa kepastian bisa berarti hilangnya nafkah bagi pekerja atau terhentinya produksi bagi perusahaan.

Karena itu, sistem PHI dirancang agar perkara tak berlarut-larut. Banding hanya dapat diajukan terhadap putusan akhir, bukan terhadap putusan sela. Prinsipnya: “cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.”

Namun di balik asas itu, praktiknya tak sesederhana yang tertulis. Banyak hakim PHI yang enggan mengeluarkan putusan sela, bukan karena takut, tetapi karena jenis perkara di meja mereka biasanya tak bisa dipisahkan.

“Sebagian besar kasus di PHI berkaitan erat dengan pembuktian,” ujar Sugeng. “Kalau belum jelas hubungan kerjanya, bagaimana kita bisa langsung memutus soal upah?”

***

Penjelasan Sugeng itu sejalan dengan temuan berbagai peneliti hukum ketenagakerjaan. Dari ratusan putusan PHI yang terekam di basis data Mahkamah Agung, hanya segelintir yang mencantumkan frasa putusan sela. Mayoritas majelis hakim memilih untuk menggabungkannya ke dalam putusan akhir, dibacakan bersamaan dengan amar utama perkara.

1 2Laman berikutnya
Back to top button