RESONANSI

Membaca LGBT dalam Perubahan ‘Worldview’ Modern

Oleh: Fajri, Alumnus pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.

Wacana pemidanaan LGBT kembali mencuat setelah sejumlah tokoh MUI mendorong adanya aturan hukum yang lebih tegas terhadap praktik maupun kampanye kelompok tersebut. Perdebatan pun menghangat antara kubu yang mendukung atas dasar agama dan moralitas, serta kubu yang menolak dengan alasan hak asasi manusia (HAM).

Namun, perdebatan mengenai LGBT sesungguhnya bukan sekadar tentang perilaku seksual. Hal yang sedang dipertaruhkan adalah cara pandang manusia terhadap dirinya sendiri, atau benturan antara dua worldview (pandangan dunia) yang berbeda.

Dalam catatan sejarah, hubungan sesama jenis bukanlah fenomena baru di Barat. Selama berabad-abad, peradaban Eropa yang dibentuk oleh tradisi Kristen memandang praktik tersebut sebagai dosa dan penyimpangan moral.

Perubahan besar mulai terjadi ketika Eropa memasuki era modern. Gerakan Pencerahan (Enlightenment), Revolusi Prancis, dan proses sekularisasi perlahan mengikis hubungan antara agama, negara, dan masyarakat.

Masyarakat modern mulai menggantikan posisi agama dengan rasionalitas manusia dan kebebasan individu (liberalism) sebagai sumber utama penentuan baik dan buruk. Ketika kebebasan individu ditempatkan sebagai nilai tertinggi, pilihan seksual seseorang mulai dipandang sebagai wilayah hak pribadi yang tidak boleh diintervensi oleh institusi keagamaan maupun negara.

Akibatnya, sesuatu yang dahulu dipahami sebagai persoalan dosa dan moralitas perlahan bergeser menjadi persoalan hak sipil. Dari titik inilah lahir berbagai tuntutan legalisasi hubungan sesama jenis di berbagai negara Barat.

Bagi masyarakat muslim, perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan teologis dan filosofis yang mendasar. Apakah ukuran baik dan buruk ditentukan oleh wahyu Allah Swt. atau oleh kehendak bebas manusia?

Dalam perspektif Islam, Allah Swt. menegaskan batasan moral yang sangat jelas terkait hal ini. Hal tersebut salah satunya terekam dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 80–81 ketika Nabi Luth a.s. mengecam kaumnya:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ . إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?’ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.”

Rasulullah saw. juga memberikan peringatan keras terhadap perilaku penyimpangan ini melalui sabda beliau yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

“Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth.”

1 2Laman berikutnya
Back to top button