RESONANSI

Fenomena Komal TikTok: Antara Kebebasan Ekspresi dan Risiko Hukum

Oleh: Andi Supratman (Akademisi Universitas Negeri Makassar & Pemerhati Media Sosial)

Aplikasi TikTok kini tidak hanya menjadi media berbagi video pendek, tetapi juga sarana membentuk opini publik. Fitur siaran langsung (live) memungkinkan siaran komunikasi massal atau kolaborasi massal (komal) yang melibatkan banyak pengguna sekaligus.

Kini, fitur tersebut dimanfaatkan sebagai ruang diskusi dan debat lintas agama. Sejumlah apologet Kristen dan Islam menggelar komal untuk membahas konsep ketuhanan, kitab suci, dan ajaran agama. Diskusi ini dapat memperluas pemahaman antarumat beragama, tetapi berpotensi berubah menjadi serangan terhadap keyakinan tertentu.

Komal memiliki karakteristik khusus karena penonton dapat bergabung, berkomentar, atau menyebarkan potongan rekaman. Pengelola siaran (host) memegang kendali atas lalu lintas percakapan dan keikutsertaan peserta. Keterbukaan ini membawa risiko hukum apabila percakapan dipotong dan disebarkan di luar konteks aslinya.

Oleh karena itu, batasan antara kebebasan menyampaikan pandangan agama dan tindakan penghinaan terhadap agama perlu dicermati secara hukum.

Perlindungan terhadap Kritik dan Pembatasan Ekspresi Kebencian

Konstitusi menjamin kebebasan berpendapat dan beragama, tetapi kebebasan tersebut memiliki batasan hukum. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengatur pembatasan hak demi menghormati hak orang lain, nilai agama, dan ketertiban umum.

Kritik terhadap ajaran agama atau perbedaan pendapat tidak serta-merta dilarang secara hukum. Hal tersebut berbeda dari tindak pidana berupa ujaran kebencian, hasutan, atau pemaksaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 302 UU No. 1 Tahun 2023.

Sementara itu, Pasal 300 KUHP mengancam pidana tindakan bermusuhan atau penodaan agama di muka umum, termasuk melalui media elektronik. Penjelasan pasal tersebut mengecualikan pernyataan objektif yang disampaikan terbatas atau untuk kepentingan ilmiah.

Selain KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur penyebaran informasi yang memicu kebencian berbasis agama. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024, ketentuan ini hanya berlaku jika terdapat unsur kesengajaan menyebarkan kebencian yang menimbulkan risiko nyata timbulnya diskriminasi atau kekerasan.

Empat Kriteria untuk Menilai Batas antara Debat dan Serangan

Untuk menilai apakah suatu ucapan melanggar hukum, terdapat empat kriteria utama yang perlu diperhatikan. Kriteria tersebut meliputi fokus ucapan (mengkritik ajaran atau menyerang pemeluk), bentuk penyampaian (argumen atau olok-olok), tujuan percakapan, serta ada tidaknya risiko nyata permusuhan.

Selain peserta, peran host juga relevan dalam memantau jalannya diskusi. Host bertanggung jawab menjaga ketertiban ruang siaran agar tidak menjadi sarana penyebaran kebencian.

Kebebasan Berdebat dengan Tetap Menjunjung Martabat

Hukum hendaknya menjadi sarana terakhir (ultimum remedium) dalam menindak pelanggaran kebebasan berpendapat. Penegak hukum, pengelola platform, dan masyarakat perlu bersinergi menjaga iklim diskusi digital yang sehat, bermartabat, serta menghormati nilai-nilai keagamaan.[]

Back to top button