OPINI

Rakyat Menunggu Pertanggungjawaban Nawacita

Kita harus terus-menerus memperbaiki kualitas demokrasi dan peradaban politik di tanah air. Sesudah Reformasi, kita memang telah memperbaiki sejumlah hal, mulai dari pembatasan kekuasaan presiden, penguatan posisi parlemen, menjaga independensi lembaga yudisial, serta memperbaiki mekanisme ‘checks and balances’ antarlembaga tinggi negara. Namun, sesudah lewat dua puluh tahun, saya kira proses perbaikan itu tak boleh berhenti di situ. Kita harus terus-menerus melontarkan gagasan baru.

Saya menilai ada satu gagasan lama yang mungkin penting untuk kita pertimbangkan kembali pelaksanaannya hari ini, yaitu mengenai forum pertanggungjawaban lima tahunan pemerintah. Sesudah Reformasi dan amandemen konstitusi, kita memang tak lagi mengenal istilah “pertanggungjawaban presiden” lima tahunan di hadapan MPR RI.

Padahal, sudah merupakan kelaziman di organisasi manapun, pada akhir masa kepengurusan selalu dilakukan laporan pertanggungjawaban. Filosofinya jelas, setiap bentuk kekuasaan memang harus dipertanggungjawabkan. Tak boleh ada ruang bagi kekuasaan yang minus pertanggungjawaban.

Masalahnya, berubahnya fungsi dan wewenang MPR telah membuat mekanisme pertanggungjawaban Presiden menjadi tak lagi memiliki forum resmi khusus. Kecuali terjadi pelanggaran hukum dan ketatanegaraan oleh Presiden, yang menjadi dasar bagi proses pemakzulan, kita tak lagi memiliki mekanisme yang mengatur soal pertanggungjawaban lima tahunan oleh Pemerintah.

Satu-satunya mekanisme pertanggungjawaban yang tersedia diserahkan langsung kepada rakyat melalui mekanisme pemilihan umum. Jika dianggap bekerja baik, maka rakyat bisa memilih kembali, namun jika tidak maka rakyat akan menarik kembali dukungannya.

Jadi, sesudah Reformasi, kita hanya mengenal pertanggungjawaban hukum dan politik saja. Tidak ada mekanisme pertanggungjawaban yang bersifat evaluatif mengenai kinerja presiden, tugas-tugas presiden, dan apa saja yang telah diperbuat Presiden dari sejak pelantikan sampai dengan akhir masa jabatannya.

Mekanisme pertanggungjawaban lima tahunan ini sangat kita perlukan, agar terjadi kesinambungan antara apa yang dikerjakan oleh satu pemerintahan dengan pemerintahan berikutnya. Minimal, kita jadi punya catatan mengenai capaian kerja pemerintah selama lima tahun dalam satu dokumen resmi kenegaraan. Jika dilakukan, pertanggungjawaban lima tahunan pemerintah atau Presiden itu memang tidak dalam rangka ditolak atau diterima, karena aturan ketatanegaraan kita kini telah berubah, namun dilakukan dalam rangka menyusun memori jabatan.

Pemberian pertanggungjawaban itu bisa dilakukan melalui mekanisme yang sederhana saja. Pertama, Presiden diberi kesempatan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban. Kedua, fraksi-fraksi di MPR diberi kesempatan untuk memberikan catatan dan evaluasi. Lalu terakhir, Presiden diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas catatan-catatan tadi. Sudah, selesai. Seluruh proses itu akan menjadi dokumen kenegaraan.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button