NASIONAL

Ketua KPU: 91 Petugas KPPS Meninggal, 374 Sakit

Jakarta (SI Online) – Sampai Senin 22 April 2019, setidaknya 91 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia usai bertugas dalam Pemilu 17 April lalu. Selain itu, 374 petugas KPPS lainnya jatuh sakit.

“Kami perlu informasikan terkait dengan jumlah sementara sanpai pukul 17.49 WIB, petugas penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah itu sebanyak 91 orang meninggal dunia. Kemudian 374 orang sakit,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Arief melanjutkan, sakit yang diderita oleh petugas KPPS bervariasi. Adapun, sebaran mereka ada di 20 provinsi, antara lain Maluku, DIY, Banten, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatra Barat, dan Bali.

Arief melanjutkan, KPU telah melakukan pembahasan secara internal terkait santunan yang akan diberikan kepada para KPPS yang tertimpa musibah itu. Pembahasan itu memperhitungkan beberapa hal, termasuk asuransi BPJS, masukan, dan catatan berbagai pihak.

“Karena itu, kami besok merencanakan akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Besok direncanakan Sekjen KPU yang akan melakukan pertemuan dengan para pejabat di Kemenkeu,” kata Arief.

Dia merinci usulan besaran santunan untuk KPPS. Pertama, untuk KPPS meninggal dunia, keluarganya diusulkan menerima santunan Rp30 juta-Rp36 juta. Kedua, untuk KPPS yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan cacat fisik, maksimal diusulkan untuk menerima Rp30 juta.

Ketiga, untuk KPPS yang menderita luka, diusulkan menerima santunan sebesar Rp16 juta. “Jadi ini akan dibahas bersama Kemenkeu termasuk mekanisme pemberiannya, mekanisme penyediaan anggarannya,” kata dia.

“Sebab, dalam anggaran KPU tidak ada yang berbunyi nomenklaturnya santunan. Sementara untuk kondisi ini diperkenankan diambil dari pos anggaran yang mana KPU melakukan penghematan dan anggarannya belum dipakai nanti kami akan usulkan untuk bisa membiayai santunan,” kata Arief.

red: A Syakira
sumber: ROL

Artikel Terkait

Back to top button