MUI Minta Produsen Miras Oplosan Dihukum Berat
Dilansir Republika online (21/4), Wakil Ketum MUI menegaskan : “Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta kesungguhan Polri dalam menuntaskan masalah miras oplosan ini sampai ke akar persoalannya,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi.
Zainut mengatakan, MUI selanjutnya meminta Polri untuk memproses hukum para pelakunya dengan pasal pidana yang berlapis. Juga dengan tuntutan hukuman yang seberat-beratnya untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya. Sebab telah terbukti miras oplosan merenggut banyak nyawa umat manusia.
Ia menyampaikan, MUI meminta kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaannya. Juga meminta masyarakat pro aktif memberikan laporan kepada Polri jika masih menemukan orang yang memproduksi, menjual dan mengkonsumsi miras oplosan di lingkungannya.
“Agar segera diambil tindakan oleh Polri, sehingga dapat dicegah jatuhnya korban berikutnya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian tengah fokus mengungkap kasus miras oplosan yang menewaskan 45 orang di Kabupaten Bandung. Termasuk fokus memeriksa tersangka peracik minuman jenis ginseng yang menewaskan tersebut.
Zainut Tauhid Saadi mengatakan beredarnya minuman keras (Miras) oplosan yang memakan banyak korban membuktikan masih lemahnya pengawasan. Zainut meminta Polri menindak tegas produsen dan distributor Miras oplosan. “Hal ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan oleh pihak aparat keamanan sehingga miras yang seharusnya merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan secara terbuka menjadi barang dagangan yang bebas dibeli dan dikonsumsi oleh siapa pun,” kata Zainut di Jakarta.
Situasi miris dan MUI prihatin atas maraknya peredaran miras oplosan yang menelan korban dalam jumlah yang besar sebagaimana di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban di Cicalengka sudah mencapai 157 orang. Jumlah korban meninggal akibat miras oplosan tersebut mencapai 45 orang.
Langkah kepolisian merazia kios-kios yang diduga menjual miras oplosan sangat bagus. Tapi menurut dia, kepolisian juga harus menindak tegas produsen dan distributornya sehingga peredarannya dapat dicegah dan dibasmi sampai ke akarnya.
“MUI mengimbau tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah untuk terus melakukan dakwah, kampanye dan sosialisasi tentang bahaya miras,” kata dia.
Miras, kata dia, selain dilarang agama dan haram hukumnya, juga sangat membahayakan jiwa manusia, untuk itu harus dijauhi. MUI, lanjut dia, mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tentang Minuman Beralkohol karena payung hukum tentang pengaturan miras masih sangat lemah.
Minuman beralkohol saat ini hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Permendag tersebut kami nilai sudah tidak lagi memadai sehingga perlu segera dibuat payung hukum yang lebih kuat untuk pengaturannya,” katanya.
sumber : republika online