RESONANSI

Balada Anjing dan Si Penista

Kasus penistaan dan penodaan agama seolah tak kunjung usai. Pasca kasus Ahok, penistaan dan penodaan agama, khususnya kepada Islam dan umatnya, bak cendawan di musim hujan. Anjing masuk masjid menjadi kasus penodaan dan penistaan terbaru yang viral di linimasa.

Sebagaimana diberitakan detik.com, 30/6/2019, seorang perempuan berinisial SM (52) masuk masjid dan membawa seekor anjing. Dijelaskan oleh Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika, peristiwa ini terjadi di Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad, 30/6/2019, pukul 14.00 WIB. Ia menambahkan SM memasuki Masjid Al Munawaroh dengan membawa hewan anjing dengan tujuan mencari suaminya.

Aksi perempuan tersebut terekam dalam video berdurasi 1 menit 9 detik. Tak hanya membawa masuk anjing, SM juga terekam memakai sandal dan berbicara dengan dua pria dengan nada tinggi. Video ini pun menjadi perbincangan warganet dan mengundang kecaman dari berbagai pihak.

Salah satunya datang Forum Umat Islam (FUI). Sekjen FUI KH Muhammad al Khaththath dalam pernyataan tertulisnya, Ahad malam, 30/6/2019, dengan tegas menyatakan mengutuk keras tindakan penistaan agama yang dilakukan seorang wanita non Muslim yang masuk ke dalam masjid dengan membawa anjing dan tidak melepas sepatunya. Ia juga menuntut kepada pihak kepolisian, agar kasus ini diusut sampai tuntas hingga pelaku diseret ke pengadilan dan dihukum seberat-beratnya (suara-islam.com, 30/6/2019).

Masjid adalah tempat ibadah kaum Muslimin. Tempat yang dijaga agar suci dari najis. Tindakan SM jelas melukai umat Islam. Dengan dalih apapun sikap SM jelas tidak dapat dibenarkan. Meski santer media memberitakan bahwa SM memiliki gangguan jiwa. Pernyataan tersebut tentu harus dapat dibuktikan dengan rangkaian pemeriksaan medis dan surat keterangan dari ahli terkait.

Kasus SM tak hanya menjadi viral, namun juga menimbulkan polemik. Warganet pun terbelah menjadi dua kubu. Sebagian menganggap itu hal yang dapat dimaklumi dan dimaafkan. Sebab menganggap SM mengidap gangguan jiwa. Mereka bahkan memakai dalil sikap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang membiarkan seorang Badui kencing di masjid. Sedangkan sebagian yang lain dibuat geram oleh SM dan menganggap bahwa kasus SM merupakan bentuk penodaan dan penistaan terhadap Islam.

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) pun angkat bicara merespon polemik yang terjadi. Menurut Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan, tindakan perempuan berinisial SM yang mengaku non-muslim itu bisa dikategorikan sebagai penistaan. Masih menurut Chandra, perbuatan tersebut dapat dikategorikan penistaan agama berdasarkan pasal 156a KUHP, karena tindakannya dinilai mengandung sifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama. (jpnn.com, 1/7/2019).

Sungguh kasus penodaan dan penistaan agama, khususnya kepada Islam dan umatnya, kerap dan marak terjadi di rezim ini. Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212, Novel Chaidir Bamukmin pada Desember 2018 pernah menuturkan, dewasa ini Islam semakin tersudutkan di Tanah Air. Lebih-lebih pada rezim Presiden Jokowi. Dia menyebut, era pemerintahan saat ini, Indonesia menjadi surganya para penista agama. (viva.co.id, 16/12/2019).

Penuturan Novel jelas sesuai fakta. Mengingat pelaku penodaan dan penistaan agama, kerap lolos dari jeratan hukum dengan dalih gangguan jiwa, atau dengan cara damai dan meminta maaf. Alih-alih menimbulkan efek jera bagi pelaku, sebaliknya menambah subur kasus penodaan dan penistaan di tengah umat. Apatah lagi dalam naungan demokrasi di mana standar ganda terjadi. Tajam kepada lawan, tumpul kepada kawan. Sehingga pelaku yang berada di barisan penguasa seolah dilindungi.

Mesti status SM telah meningkat menjadi tersangka. Tapi umat tak boleh puas. Mengingat bagaimana sikap rezim selama ini terhadap penista agama. Di satu sisi kita juga patut membuka mata, bahwa sejatinya maraknya penodaan dan penistaan adalah efek dari diterapkannya demokrasi di tengah umat.

Demokrasi bukanlah habitat bagi kaum Muslimin dalam mencari pembelaan dan perlindungan. Sebaliknya demokrasi telah menjadi sumber penodaan dan penistaan terhadap Islam. Tak hanya asas demokrasi yang mengingkari aturan Ilahi, demokrasi juga tempat tumbuh dan berkembangnya paham kebebasan. Di mana kebebasan menghina agama adalah sebuah keniscayaan dan kewajaran bila terjadi.

Maka adalah kebutuhan mendesak adanya sebuah junnah yang melindungi umat ini. Junnah (perisai) yang tak hanya menjadi pelindung bagi kaum Muslimin tapi juga seluruh umat manusia. Membela dan melindungi agama, darah, jiwa-raga dan harta seluruh manusia yang ada dalam naungannya. Membela dan melindungi tanpa memandang agama, bangsa, etnis, suku dan ras. Serta menghilangkan penodaan dan penistaan terhadap Islam dan umatnya. Dan junnah ini niscaya akan tegak jika Islam diterapkan secara total dalam seluruh aspek kehidupan. Junnah ini adalah Khilafah Rasyidah ‘ala minhajin Nubuwwah. Insyaallah.

Ummu Naflah
Komunitas Penulis Bela Islam, Mentor di AMK

Artikel Terkait

Back to top button