SUARA PEMBACA

Menghalalkan Zina, Mengundang Bencana

Bencana bagi umat ini bukan hanya terjadinya bencana alam dan semacamnya. Bencana yang jauh lebih besar adalah ketika banyaknya pengrusakan pemikiran-pemikiran Islam. Dilakukan oleh orang kafir maupun orang munafik. Ide penghalalan zina sebagai kesimpulan sebuah disertasi seorang mahasiswa doktor di UIN Yogyakarta adalah salah satunya.

Penelitian yang dilakukan oleh Abdul Aziz berkesimpulan bahwa konsep ‘milk al yamin’ Muhammad Syahrur merupakan sebuah teori baru yang dapat dijadikan sebagai justifikasi terhadap keabsahan hubungan seksual nonmarital. Dengan teori ini, maka hubungan seksual non marital adalah sah menurut syariah sebagaimana sahnya hubungan seksual marital. Dengan demikian, konsep ini menawarkan akses hubungan seksual yang lebih luas dibanding konsep milk al yamin tradisionalis.”

Sontak, Disertasi yang berjudul “Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non Marital.” menuai berbagai kecaman. Bagaimana mungkin, perbuatan zina yang dilarang oleh berbagai agama,apalagi Islam, bisa dikatakan boleh? Apalagi menggunakan dalil Al-Qur’an? Dari kaca mata moral saja, perbuatan zina dianggap a moral. Apalagi dari kacamata agama. Zina ini, dilarang saja merajalela, apalagi jika dibolehkan? Nauzdubillah.

Kasus ini membuka mata kita tentang beberapa hal. Pertama, Orang kafir dan Munafik tak hentinya merusak pemikiran umat dengan dalih interpretasi ayat Alquran agar sesuai dengan zaman dan kondisi. Kaidah berpikir ini senantiasa ditiupkan agar umat Islam ragu dengan Alquran dan Hadis. Dengan alasan multitafsir, akhirnya Alquran seolah bebas ditafsirkan. Yang asalnya Alquran turun untuk pedoman menemukan kebenaran, malah dijadikan pembenaran atas hawa nafsu.

Menafsirkan “seenake dewek.” Liberal. Maka, ucapan minta maaf penulis disertasi ini tak cukup untuk menyelesaikan masalah ini. Karena selama kaidah liberal itu digunakan, akan muncul lagi pemikiran-pemikiran serupa. Akan muncul penelitian – penelitian lain, menafsirkan ulang ayat-ayat Qur’an yang merusak pemikiran umat.

Kedua, Intelektual muslim yang pro nilai Barat dijadikan alat propaganda. Orang awam akan mudah percaya jika yang menjelaskan Islam adalah para ustad atau intelektual. Maka Barat senantiasa mensponsori para intelektual yang mau mengadopsi nilai-nilai mereka. Mereka katakanlah Islam Moderat. Intelektual Muslim yang seharusnya memberikan pencerahan kepada umat,malah menjadi pihak yang sesat dan menyesatkan.

Ketiga, permasalahan zina, benar-benar masalah urgen yang harus diberantas. Dan Islam turun untuk menindak tegas. Jelas-jelas banyak dalil yang menunjukan betapa besarnya dosa zina. Betapa kerasnya ancaman Allah bagi kaum yang merajalela zina disana. Sangat menyedihkan, penulis disertasi diatas justru menjadikan fenomena ketegasan hukum Islam terhadap zina,sebagai latar belakang masalah yang harus dicari solusinya. Solusi yang diambil malah menghalalkan zina. Logika nya dimana?

Justru zina yang harus diberantas. Segala faktor-faktor yang menyebabkannya harus dicegah. Kebebasan perilaku, pornografi, pornoaksi, budaya pacaran itu yang seharusnya diberantas. Agar jera, maka Islam menyiapkan hukum teradil untuk pelakunya. Hukum rajam dan cambuk. Ini hukum Allah. Hudud pula. Manusia tak berhak mengurangi atau menambah, apalagi menggantinya.

Mengundang Bencana

Bencana kerusakan pemikiran semacam yang dikeluarkan Abdul Aziz ini harus diberantas. Kemungkaran harus dicegah. Kita harus takut dengan ancaman Allah akibat merajalelanya zina. Kita jangan mengundang lagi bencana yang lebih akbar. Nastagfirullahaladhim.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button