Menyayat Hati, 600 Ribu Muslim Rohingya Hadapi Genosida Massal
Rakhine (SI Online) – Muslim Rohingya yang masih tersisa di negara bagian Rakhine-Myanmar menghadapi “Risiko mengalami genosida”, sedangkan pemulangan kembali satu juta muslim Rohingya yang terusir dari wilayah ini juga tidak memungkinkan. Demikian diungkap penyelidik PBB.
Dalam sebuah laporan yang dikeluarkan pada Senin (16/9/2019), sebuah misi pencarian fakta PBB juga menyerukan agar para jenderal penting Myanmar, terutama panglima militer Min Aung Hlaing diproses hukum atas dugaan pembantaian, pemerkosaan masal terhadap wanita Rohingya dan pembakaran pemukiman mereka selama penindasan terhadap minoritas Muslim Rohingya.
Misi pencarian fakta tersebut didirikan oleh Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB pada Maret 2017, mengadakan temuan yang diterbitkan tahun lalu, dimana dalam laporan ini telah terjadi tindakan genosida terhadap minoritas Rohingya.
Sekitar 600 ribu Muslim Rohingya hidup dalam kondisi menyedihkan di negara bagian Rakhine, kehidupan dan gerak mereka dibatasi hingga menyentuh hampir segala aspek kehidupan mereka, kata laporan tersebut.
Dalam laporan itu juga menjelaskan bahwa faktor-faktor yang berkontribusi pada pembantaian, pemerkosaan masal, penyiksaan, pengusiran paksa dan pelanggaran HAM lainnya oleh militer Myanmar dan otoritas pemerintah lainnya masih ada.
“Myanmar masih terus menyembunyikan persoalan genosida terhadap minoritas Rohingya agar tidak terbuka ke publik,” kata para peneliti dalam laporan mereka, yang akan disampaikan kepada Dewan HAM PBB di Jenewa pada hari Selasa.
Myanmar juga telah berulang kali membantah temuan penyelidik PBB pada 2018 dan tidak mau menanggapinya.
Sekitar 74 ribu Rohingya melarikan diri dari Rakhine ke Bangladesh akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh militer pemerintah Myanmar dan kelompok lain yang dimulai pada Agustus 2017.
Mereka melarikan diri diduga karena tindakan kekerasan yang dilakukan oleh militer Myanmar, mereka bergabung bersama 300 ribu orang Rohingya yang sudah terlebih dahulu mengungsi ke Bangladesh selatan, yang saat ini menjadi kamp pengungsian terbesar di dunia.
Mayoritas Muslim Rohingya telah tinggal di Myanmar selama beberapa dekade, dipandang sebagai imigran ilegal oleh pemerintah Myanmar. Undang-undang tahun 1982 menyatakan menolak kewarganegaraan bagi mereka dan menjadikan mereka tidak memiliki kewarganegaraan.
Rep: Gesang