NASIONAL

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta (SI Online) – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Bukan hanya Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Alex mengungkapkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11.800.000.000.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018,” ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan penetapan ini, mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjadi Menpora kedua yang terjerat kasus korupsi. Sebelum Imam, mantan Menpora Andi Mallarangeng juga pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan sarana dan prasarana kompleks olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Desember 2012 lalu.

Sebelumnya, sejumlah pejabat Kemenpora telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (12/9) lalu.

Mantan Deputi IV bidang peningkatan prestasi olahraga Kemenpora Mulyana divonis empat tahun enam bulan penjara. Sedangkan staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta dipenjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Mereka terbukti menerima suap dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

red: asyakira/dbs

Artikel Terkait

Back to top button