NASIONAL

Dampingi Sejumlah UKM Daftar Sertifikasi Halal, IHW: BPJPH Belum Siap

Jakarta (SI Online) – Lembaga pemerintah yang diamanahkan untuk melayani sertifikasi halal sesuai UU Jaminan Produk Halal (JPH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ternyata belum siap menerima pendaftaran sertifikasi halal. Padahal, sesuai amanah UU JPH, mulai 17 Oktober 2019 proses sertifikasi halal yang sebelumnya dilakukan MUI resmi dijalankan BPJPH.

Fakta ini diungkap oleh lembaga advokasi halal Indonesia Halal Watch (IHW).

IHW pada Jumat 18 Oktober 2019 kemarin mengaku mendampingi sejumlah pelaku usaha dari kalangan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk mengurus sertifikat halal produk mereka. Mereka adalah anggota Himpunan Pengusaha Nahdlatul Ulama (HPNU) dan Wanita Pengusaha ICMI (Alisa Khadijah).

Bersama IHW, koordinator pelaku usaha UKM sekaligus Ketua Komunitas UKM Alisa Khadiah ICMI, Ibu Sugih Harjo mendatangi kantor BPJPH di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Ibu Sugih Harjo sendiri mengaku sangat senang mendapatkan pendampingan dan pembiayaan pengurusan sertifikasi halal dari IHW.

Ternyata, pendaftaran sertifikasi halal kepada BPJPH dilakukan pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag. Sementara kondisi PTSP sendiri nampak tidak siap untuk menerima pendaftaran sertifikasi halal.

“Terbukti dengan tidak adanya form informasi dan form pendaftaran di PTSP,” ungkap Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah, dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara Islam Online, Sabtu 19 Oktober 2019.

Saat IHW bertanya tentang metode pendaftaran melalui online, petugas PTSP bernama Ade Marmita, kata Ikhsan, menjawab pendaftaran via online belum bisa diakses hingga waktu yang tak dapat ditentukan.

“Mereka juga menjelaskan waktu pengurusan sertifikasi halal belum bisa ditentukan karena Permenag belum diterbitkan,” tambah Ikhsan.

IHW juga mengeluhkan tidak adanya sosialisasi yang konkrit berkaitan dengan persyaratan atau dokumen yang harus dipenuhi bagi UKM. Di PTSP, yang dicantumkan hanya persyaratan bagi Perseroan Terbatas (PT). Padahal, sertifikasi halal juga wajib bagi UKM.

“Ketidaksiapan PTSP BPJPH berkaitan dengan pendaftaran sertifikasi halal juga terlihat dengan ketidakpahaman pegawai PTSP secara keseluruhan, karena hanya beberapa orang yang bisa menjelaskan berkaitan dengan skema pendaftaran,” kata Ikhsan.

Ikhsan berharap untuk masa yang akan datang BPJPH telah siap. Sebab LPPOM MUI yang selama 30 tahun terakhir menjalankan sertifikasi halal saat ini sudah tidak diberikan kewenangan lagi untuk menerima pendaftaran.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button