Ustaz Abdul Somad Minta Pemerintah Keluarkan Definisi Radikal
Jakarta (SI Online) – Dai kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) meminta kepada pemerintah untuk mengeluarkan definisi radikal.
“Saya minta pemerintah mengeluarkan definisi apa itu radikal?” kata UAS dikutip Suara Islam Online dalam sebuah video ceramahnya, Ahad (3/11/2019).
Menurut UAS, dengan adanya definisi tersebut maka orang tidak mudah mencap pihak lain radikal. “Karena kalau tidak, nanti orang akan mudah mencap radikal ini seperti label, bila tidak sependapat dengan dia lalu dikatakan radikal,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar para ahli untuk berkumpul merumuskan definisi radikal. “Jadi kumpul lah, tidak perlu dilibatkan saya kalau memang saya dianggap radikal. Panggil para pakar tafsir, pakar bahasa arab, pakar hadis, pakar tasawuf, pakar filsafat, rumuskan definisi radikal lalu disepakati sehingga siapapun misalnya satu, tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara. Dua, memaksakan kehendaknya kepada orang lain dengan ancaman menyakiti fisik,” jelas UAS.
Kata UAS, pemerintah bisa mengikuti apa yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pernah mengeluarkan 10 butir kriteria aliran sesat. “Sama seperti MUI mengeluarkan 10 butir aliran sesat, maka siapa yang terindikasi 1 diantara 10 butir ini berarti sesat,” tutur UAS
Ia menegaskan kembali, kalau tidak ada definisi, nanti setiap orang akan mudah dilabel radikal.
Selain itu, ia juga meluruskan bahwa orang yang berjubah dan bersorban itu tidak radikal tetapi mengikuti sunnah Nabi Muhammad Saw.
red: adhila