OPINI

Pemerintah Ingin Selamatkan Kantong BPJS, Tapi Dampaknya Abai pada Kantong Masyarakat

Melalui Perpres No. 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Kenaikan iuran ini mulai berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) pada 1 Januari 2020. Besaran kenaikannya saya kira sangat mengejutkan, karena ada yang lebih dari 100 persen.

Menurut Perpres tersebut, iuran mandiri Kelas III naik 65 persen dari sebelumnya Rp25.500 per bulan menjadi Rp 42.000. Sementara, iuran mandiri Kelas II naik sebesar 116 persen dari sebelumnya Rp51.000, kini menjadi Rp110.000. Dan iuran Kelas I naik 100 persen, dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000. Kenaikan ini akan memberatkan masyarakat. Apalagi, pada saat yang bersamaan Pemerintah juga sedang berencana untuk menaikkan tarif listrik, tarif tol, dan berbagai tarif lainnya.

Itu sebabnya, DPR periode 2014-2019, melalui Komisi IX dan Komisi XI, sebenarnya sudah menyampaikan penolakan kenaikan premi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Itu adalah sikap resmi yang menjadi kesimpulan saat rapat dengan sejumlah kementerian terkait dan pihak BPJS Kesehatan.

Memang, waktu itu penolakan kenaikan premi itu hanya spesifik menyebut Kelas III, tidak menyebut peserta mandiri khusus Kelas I dan II. Namun, meskipun boleh dinaikkan, besaran kenaikan premi untuk peserta mandiri Kelas I dan II seharusnya juga tidak boleh hingga seratus persen. Apalagi, kini iuran Kelas II kenaikannya lebih dari seratus persen. Kebijakan ini bisa kian merusak partisipasi masyarakat yang telah ikut program sistem jaminan kesehatan.

Dengan tata kelola seperti sekarang ini, BPJS Kesehatan bukan lagi sebuah Jaminan Kesehatan Nasional layaknya “Obamacare” yang memihak dan melindungi orang-orang yang kurang mampu untuk mengakses layanan kesehatan. Tapi sudah menjelma menjadi sebuah perusahaan asuransi biasa yang dimonopoli dan diwajibkan negara. Seolah negara “memaksa” rakyat, padahal pelayanan kesehatan adalah hak warga.

Ironisnya, sesudah iuran dinaikkan hingga lebih dari 100 persen, Pemerintah saat ini justru sedang berusaha memangkas manfaat layanan yang bisa diperoleh peserta JKN. Saya baca, Menteri Kesehatan sedang mengevaluasi kembali daftar penyakit dan tindakan yang bisa ditanggung BPJS. Tujuannya, untuk membantu mengatasi defisit keuangan BPJS. Ini kan tidak benar. Bagaimana partisipasi publik akan meningkat kalau begini? Yang ada justru demoralisasi, kepercayaan masyarakat kepada BPJS dan Pemerintah jadi tambah rusak.

Secara umum, kebijakan menaikkan iuran BPJS ini saya kira memiliki beberapa kekeliruan.

Pertama, kebijakan ini hanya hendak menyelamatkan keuangan BPJS, tapi tak memikirkan implikasinya bagi masyarakat luas. Sejak awal saya berpandangan, tidak seharusnya defisit yang ditanggung BPJS Kesehatan dialihkan seluruh bebannya ke masyarakat. Sebab, yang sedang kita bangun ini adalah sistem jaminan sosial kesehatan, bukan perusahaan asuransi. Jadi, yang seharusnya ditambah adalah peran serta negara.

Pemerintah seharusnya meninjau ulang model pembiayaan JKN yang saat ini menggunakan sistem iuran atau premi asuransi. Karena dengan membebankan biaya jaminan kesehatan kepada masyarakat, pemerintah seperti hendak melepaskan kewajibannya untuk menjamin akses kesehatan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button