Fahira Harap Ketua Gay Tulungagung Dihukum Kebiri Kimia
Jakarta (SI Online) – Predator anak sekaligus Ketua Ikatan Gay Tulungagung, Hasan (41), sudah layak dijerat dengan pidana penjara maksimal yakni15 tahun dan hukuman tambahan kebiri kimia atas kebiadabannya yang diduga telah mencabuli dan menyetubuhi 11 anak laki-laki. Menurut UU, tindakan bejat Hasan sudah masuk katagoro kejahatan luar biasa.
Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, adanya hukuman tambahan kebiri kimia dalam UU Perlindungan Anak memang ditujukan untuk para predator anak.
“Bukan hanya sebagai efek jera dan peringatan keras bagi para para predator lainnya, tetapi juga sebagai cara bagi negara untuk melindungi anak-anak negeri ini dari kebiadaban para predator yang memanfaatkan kelemahan anak-anak untuk memuaskan nafsu dan kelainan seksualnya,” ungkap Fahira dalam keterangan tertulisnya, Rabu 22 anuari 2020.
Menurut Fahira, kasus di Tulungagung ini merupakan yang kesekian kalinya. Modusnya hampir mirip yaitu pria penyuka sesama jenis menjadikan anak-anak laki-laki sebagai mangsanya.
“Kebiadaban ini harus kita hentikan. Saya berharap polisi, jaksa, dan hakim punya semangat yang sama yaitu kekerasan seksual anak adalah kejahatan luar biasa sehingga penanganannya termasuk hukumannya juga harus maksimal baik pidana maupun hukuman tambahan yaitu kebiri kimia sesuai yang diperintahkan UU Perlindungan Anak. Jika melihat jumlah korban, pelaku sudah layak dikebiri kimia,” ungkap Fahira.
Fahira mengingatkan, pada Agustus 2019 lalu, vonis kebiri kimia untuk pertama kalinya di Indonesia sudah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto kepada terdakwa predator yang memperkosa sembilan anak di Mojokerto. Selain hukuman kebiri kimia, predator anak di Mojokerto ini juga harus menjalani hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Menurut Fahira beberapa negara misalnya Korea berhasil menekan jumlah kekerasan seksual kepada anak karena tegas menerapkan hukuman kebiri kimia. Ini karena kebiri kimia efektif mencegah predator anak mengulangi perbuatannya karena kadar hormon testosteron mereka diturunkan yang akan menghilangkan dorongan seksual. Tidak hanya itu, predator anak di banyak negara juga dikenai hukum sosial mulai dari gelang penanda bahwa yang bersangkutan pernah menjadi predator anak sampai fotonya dipublikasikan meluas agar publik lebih waspada.
“Ke depan menurut saya, saat polisi melakukan ekspos kasus tidak perlu wajah predator anak ditutupi topeng. Publikasikan wajahnya secara meluas agar publik aware dan sebagai peringatan keras kepada para predator anak lain yang masih berkeliaran,” pungkasnya.
red: shodiq ramadhan