Lutfi Alfiandi Dituntut Empat Bulan Penjara
Jakarta (SI Online) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Lutfi Alfiandi, pemuda yang viral membawa bendera merah putih saat demo pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI, dengan hukuman empat bulan penjara.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan,” kata JPU, Andry Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
JPU menilai Lutfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP. JPU menyebut aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lain meresahkan masyarakat.
Usai pembacaan tuntutan itu, Lutfi tertunduk lesu. Saat diberi kesempatan untuk membela diri secara langsung, pemuda asal Rawa Badak Selatan, Kodja itu menolak tuntutan jaksa.
“Saya minta dibebaskan. Karena saat itu waktu ditangkap saya dalam perjalanan pulang (bukan di tempat demo di depan atau di belakang DPR),” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lutfi, Andris Basril dalam pledoinya juga menyatakan menolak tuntutan JPU. Menurut dia, pasal 218 yang digunakan JPU tidak memenuhi syarat. Sebab, saat ditangkap, Lutfi tidak sedang di lokasi demonstrasi. Dia justru dalam perjalanan pulang dan ditangkap di depan Polres Jakbar.
“Frase dalam keadaan berkerumun dalam pasal itu tidak terbukti. Karena terdakwa dalam perjalanan pulang. Karena itu, kami memohon kepada majelis hakim menolak tuntutan JPU sebagaimana pasal yang dituntut dan memohon yang mulia dapat membebaskan karena tidak terbukti melakukan sebagaimana pasal yang dituntut,” ungkap Andris.
Saat hakim meminta jawaban jaksa atas pledoi kuasa hukim Lutfi, jaksa tidak menjawab tetap pada tuntutannya. Sidang dilanjutkan besok Kamis (30/1/2020) dengan agenda pembacaan putusan hakim.
sumber: viva/indopolitika