NASIONAL

Divonis Empat Bulan, Lutfi Alfiandi Kemungkinan Bebas Malam Ini

Jakarta (SI Online) – Lutfi Alfiandi, pemuda yang viral membawa bendera merah putih saat demo pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI, divonis hukuman empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim, Luthfi divonis karena melanggar pasal 218 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senngaja pada waktu orang datang dan berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali,” kata hakim ketua Bintang Al saat membacakan vonis, Kamis (30/1/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Majelis hakim juga menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Luthfi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyebut Luthfi sudah bisa bebas selambat-lambatnya malam ini.

“Kita kan nuntut 4 bulan, pasalnya sama (218 KUHP), jadi putusan hakim sama persis dengan tuntutan kita. Artinya setelah putus per bulan ini, Luthfi sudah bisa keluar. Per bulan dipotong masa tahanan. Paling lambat malam ini pukul 00.00 WIB keluar,” kata Andri.

Persidangan tersebut dihadiri sejumlah tokoh diantaranya anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, aktivis HAM Haris Azhar, senator Fahira Idris dan lainnya. Selain tokoh, sidang tersebut juga dikawal oleh ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) dan sejumlah aktivis.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button