Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Perusakan Mushala di Minahasa
Minahasa (SI Online) – Pihak kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus perusakan mushala di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Ketiga orang tersangka sebelumnya yang ditetapkan tersangka yaitu Y, HK dan MS. Y sendiri merupakan seorang perempuan yang berperan sebagai provokator dalam insiden ini.
Sedangkan, dua orang tersangka lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama JS dan JMN.
“Perkembangan kemarin tiga orang sudah ditetapkan tersangka. Hari ini bertambah tersangkanya yaitu JS dan JMN,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) dikutip dari Vivanews.com.
Asep menuturkan, situasi saat ini di Minahasa Utara sudah kondusif. Beberapa kesepakatan sudah dilakukan antara pemerintah setempat dan masyarakat. “Alhamdulilah berkat kerja sama semuanya situasi kondusif. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP,” katanya.
Sebelumnya, video viral yang memperlihatkan perusakan terhadap mushala yang berada di Perum Agape, Kelurahan Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, beredar luas di media sosial. Aksi perusakan tempat ibadah umat Muslim ini terjadi pada Rabu malam (29/2).
Saat aksi perusakan dilakukan, terpasang spanduk besar di depan mushala. Isi spanduk adalah penolakan terhadap tempat ibadah umat Muslim di lokasi itu. Spanduk tersebut bertuliskan:
Kami masyarakat Desa Tumaluntung menolak pendirian mushala/mesjid di wilayah kami dengan alasan:
Penduduk di sekitar lokasi mushala mesjid 95% nonmuslim
Kami tidak mau terganggu kenyamanan hidup kami akibat kebisingan toa
Kami tidak mau hidup kami terancam pidana penistaan agama karena protes komplain terhadap kebisingan toa.
Dalam video berdurasai 1,33 menit itu terlihat sejumlah orang yang mengenakan ikat kepala merah masuk ke dalam musala dan melakukan perusak barang-barang yang ada di dalamnya.
Meski sudah coba ditenangkan, aksi perusakan terus dilakukan oleh orang-orang yang mengenakan ikat kepala merah itu. Ada dari mereka yang mengacungkan senjata tajam sambil melakukan perusakan. Saat aksi ini terjadi, jemaah yang akan melaksanakan salat akhirnya keluar mushala. Ada juga yang baru datang, tapi buru-buru pulang karena melihat aksi ini.
Video ini sudah terlanjur menyebar luas di media sosial dan banjir kecaman. Ketua MUI Provinsi Gorontalo Abdurrahman Abubakar Bahmid, menanggapi aksi perusakan mushala ini.
Dia mengatakan, sangat menyayangkan aksi massa tersebut. Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus perusakan ini. Perusakan tempat ibadah merupakan masalah serius yang akan memprovokasi umat dan bisa memicu kerusuhan SARA. “Usut tuntas, tangkap dan hukum pelaku serta aktor intelektual aksi ini,” katanya.
red: adhila