NASIONAL

Pemerintah Tetapkan Wabah Corona sebagai Bencana Nasional

Jakarta (SI Online) – Pemerintah akhirnya menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional non alam. Penetapan ini menyusul pernyataan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan virus corona Covid-19 sebagai pandemi.

“Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, karena virus ini sudah dikatagorikan sebagai penyakit global, maka statusnya adalah bencana nasional non alam,” kata Kepala BNPB Doni Monardo di kantornya, Jl Pramuka Raya, Jakarta Timur, Sabtu 14 Maret 2020.

Presiden juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga diketuai oleh Doni. Tim ini lebih ke membuat strategi untuk menjaga orang yang sehat agar tidak sakit dengan memutus penularan.

Doni juga menyampaikan, gubernur dan bupati/walikota bisa membentuk Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Daerah. Yaitu dengan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas.

“Gubernur dalam pelaksanaan tugasnya akan dibantu oleh Pangdam/Danrem, Kapolda, Kadiskes dan Kepala BPBD serta OPD dan para pihak yang terkait,” ujar Doni.

Gugus Tugas ini akan melakukan sejumlah langkah awal dalam penanganan dan pencegahan virus corona. Mereka juga akan mengundang pihak dari luar seperti akademisi untuk iktu membantu.

“Aksi nyata yang dilakukan adalah memperbanyak tempat pengetesan COVID-19, memperbanyak toolkits untuk tes secara cepat, memperbanyak tenaga medis dengan mengundang dan melibatkan semua pihak termasuk para mahasiswa kedokteran tingkat akhir, dokter-dokter dari IDI, serta relawan medis lainnya,” kata Doni.

Juru Bicara Penanganan Corona Achmad Yurianto menambahkan, penetapan ini juga sebagai tanggapan atas surat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Presiden Jokowi mendeklarasikan darurat nasional virus corona.

“Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana? Kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini,” kata Yuri.

Namun demikian, Yuri menegaskan, sampai saat ini, pemerintah tidak akan melakukan lockdown atau mengisolasi suatu daerah yang diwaspadai sebagai penyebaran virus corona.

“Lockdown bukan pilihan. Untuk saat ini bukan pilihan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, WHO menyurati Presiden Joko Widodo terkait penanganan virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 di Indonesia.

Dalam surat itu, WHO meminta Presiden Jokowi melakukan sejumlah langkah, termasuk mendeklarasikan darurat nasional virus corona.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom dan dikirimkan ke Jokowi pada 10 Maret lalu. Surat itu juga diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri.

red: asyakira/dbs

Artikel Terkait

Back to top button