Aliansi Benteng Akidah Minta Aparat Tegas terhadap Ahmadiyah
Bogor (SI Online) – Sejumlah massa dari berbagai elemen umat Islam yang tergabung dalam Aliansi Benteng Akidah (ABA) menggelar aksi bertajuk “Selamatkan Bogor dari Kesesatan Ahmadiyah” di sekitar jalan Pemda Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (16/3/2020).
Pimpinan Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bogor Ustaz Wilyudin Dhani mengatakan, aksi tersebut digelar dalam rangka mengingatkan aparat pemerintah untuk berlaku tegas terhadap kelompok Ahmadiyah.
“Kita mengingatkan aparat pemerintah bahwa kegiatan Ahmadiyah sampai hari ini diindikasikan masih melaksanakan kegiatan, karena itu aparat pemerintah untuk tegas sesuai surat peringatan Bupati Bogor tentang larangan Ahmadiyah di Kabupaten Bogor,” kata Dhani.
Menurutnya, Ahmadiyah ajarannya tidak sesuai dengan Islam. “Kami tidak ridho Islam dikotori dengan pemahaman yang menyimpang sehingga bisa membuat perpecahan di negeri ini,” jelasnya.
Ajaran Ahmadiyah, lanjut Dhani, mempercayai tokohnya Mirza Ghulam Ahmad menjadi nabi. “Jika ajarannya tetap menyimpang, jangan pakai nama Islam atau bertobat kembali kepada Islam,” tegasnya.
Selain itu, Dhani juga menegaskan bahwa kegiatan demonstrasi tersebut bukan aksi intoleran. “Ini bukan aksi intoleran tetapi supaya menjaga persatuan,” tuturnya.
Sementara itu, Pimpinan Alianasi Benteng Akidah (ABA) Ustaz Acep Ayip Raharja mengatakan aksi ini digelar untuk mengantisipasi berkembangnya kelompok Ahmadiyah.
Kata Acep, kegiatan ini juga memiliki dasar hukum yang kuat tentang pelarangan Ahmadiyah. “Kami mengawal Fatwa MUI, aturan Bakorpakem, SKB 3 menteri, Keputusan MK, Peraturan Gubernur Jabar dan Surat Bupati Bogor berkaitan larangan Ahmadiyah,” jelasnya.
Sebelumnya, para ulama di Bogor melalui koordinasi ABA telah memberikan rekomendasi melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor untuk diteruskan kepada pihak terkait.
Isi dari rekomendasi tersebut, antara lain meminta pemerintah daerah untuk melarang keberadaan Ahmadiyah di daerah Bogor.
ABA juga meminta pemerintah untuk menutup Kampus Mubarok di Kemang Bogor serta menindak hukum amir Jamaah Ahmadiyah Indonesia karena tidak mengindahkan larangan dari pemerintah.
red: adhila