Corona Mewabah, Turki dan UEA Larang Sementara Salat Berjamaah di Masjid
Jakarta (SI Online) – Pemerintah Turki melarang sementara pelaksanaan shalat berjamaah di Masjid, termasuk shalat Jumat untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru, COVID-19.
Larangan ini berlaku sejak diumumkan Senin kemarin (16/3) hingga pemberitahuan lebih lanjut.
“Sangat penting untuk menangguhkan salat berjamaah di masjid selama suatu periode,” kata kepala Diyanet, Ali Erbas, kepada wartawan di Ankara, seperti dikutip dari Anadolu, Selasa (17/3/2020). Diyanet adalah otoritas urusan agama Turki.
Namun demikian, kata Erbas, sekitar 90.000 masjid akan tetap dibuka untuk orang-orang yang ingin salat sendirian.
Turki dalam beberapa hari terakhir meningkatkan langkah-langkahnya untuk menahan penyebaran virus corona baru, termasuk menutup seluruh sekolah dan universitas untuk riode yang terbatas.
Kementerian Dalam Negeri pada hari Minggu mengatakan kelab malam, bar dan diskotik ditutup sementara mulai Senin.
Turki secara resmi telah mencatat ada 47 kasus infeksi COVID-19. Pada hari Minggu, ribuan jamaah umrah yang kembali dari Arab Saudi dikarantina.
Larangan serupa juga disampaikan pemerintah Uni Emirat Arab (UEA). Otoritas Umum Urusan Islam dan Wakaf (GAIAE) melarang sementara salat berjamaah di masjid, termasuk salat Jumat, selama empat minggu ke depan.
Sekadar diketahui, di UEA ada 98 kasus infeksi COVID-19 dengan 23 pasien di antaranya berhasil disembuhkan.
Larangan sementara atau penangguhan salat berjamaah di seluruh masjid di UEA diumumkan pada Senin malam. Tak hanya salat jamaah di masjid, ibadah massal di semua tempat ibadah termasuk gereja dan kuil juga dilarang untuk sementara.
Aturan ini didasarkan pada arahan yang dikeluarkan oleh Otoritas Manajemen Bencana dan Krisis Darurat Nasional (NCEMA) serta Kementerian Kesehatan dan Pencegahan. Kebijakan ini juga diperkuat oleh fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Fatwa UEA.
“Di masjid-masjid, hanya azan (panggilan untuk salat) yang akan diizinkan untuk mengingatkan para jamaah tentang waktu salat. Pintu masjid akan tetap ditutup,” kata GAIAE dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Khaleej Times, Selasa (17/3/2020). “Lafal ‘salatlah di rumah’ akan diulang dua kali di akhir azan,” lanjut GAIAE.
Panggilan yang menandai dimulainya salat (iqomat) tidak akan dilakukan. Tempat wudu di masjid juga akan ditutup. “Situasi pada pandemi Covid-19 saat ini akan ditinjau ulang setelah empat minggu,” imbuh GAIAE.
GAIAE mengimbau semua pengunjung masjid dan jamaah untuk mematuhi arahan dan salat wajib lima waktu diminta dilakukan di rumah.
Dewan Fatwa UEA sebelumnya mendesak umat Islam yang menderita masalah pernapasan atau imunitas untuk menghindari salat berjamaah.
red: farah abdillah