Inilah Penjelasan Resmi MUI tentang Surat Hoaks Rapid Test COVID-19
Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Informasi dan Komunikasi mengeluarkan penjelasan resmi terkait surat yang mengatasnamakan MUI yang beredar luas melalui aplikasi WhatsApp.
Surat berkop MUI tertanggal Jakarta, 03 April 2020 itu terkait pemberitahuan kewaspadaan terhadap Rapid Test Covid-19 bagi para ulama, kiai, dan ustaz seluruh Indonesia.
“Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI melakukan tabayyun bahwa itu adalah pesan hoax atau fake news (berita palsu/bohong, red),” terang Komisi Infokom MUI melalui situs resmi, mui.or.id, Ahad malam 24 Mei 2020.
Baca juga: Beredar Seruan Siaga 1 Soal Rapid Test, Wasekjen MUI: Hoaks!
Menurut Infokom MUI, surat yang beredar itu tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi revisi 2018.
Pertama, kepala surat alias kop surat tidak sesuai dengan Pasal 4 PO MUI yang telah ditentukan.
Kedua, struktur surat juga tidak sesuai dengan stadar PO MUI pada Pasal 4 yang terdiri dari: Kepala Surat, Nomor, Lampiran, dan Hal Surat; Alamat dan Tujuan Surat, Isi Surat, Format margin surat, Pembukaan dan Penutup Surat, serta Nama dan Tanda Tangan.
Ketiga, setiap surat harus menyebut dengan jelas siapa pengirimnya, penanggung jawab surat adalah Ketua Umum atau Ketua sebelah kiri dan Sekretaris Jenderal atau Sekretaris di sebelah kanan.
red: shodiq ramadhan
sumber: mui.or.id