NASIONAL

Beredar Seruan Siaga 1 Soal Rapid Test, Wasekjen MUI: Hoaks!

Jakarta (SI Online) – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyayangkan beredarnya seruan siaga di media sosial yang mengatasnamakan MUI.

Seruan Siaga 1 yang diberi judul “PEMBERITAHUAN” itu mengklaim dikeluarkan oleh Sekretariat Majelis Ulama Indonesia. Isinya meminta seluruh MUI Provinsi, Kabupaten dan Kota agar berhati-hati dan waspada dengan diadakannya rapid test COVID-19 terhadap para ulama, kiai dan ustaz di seluruh Indonesia.

“Itu adalah kebohongan, karena MUI tidak pernah mengeluakan pemberitahuan tersebut,” kata Amirsyah seperti dilansir Republika.co.id, Ahad 24 Mei 2020.

Amirsyah meminta pihak kepolisian mengusut tuntas pihak tertentu yang menyebarkan berita hoaks tersebut yang telah viral di media sosial.

Amirsyah lantas mengingatkan, bahwa menyebarkan berita bohong haram hukumnya bagi umat Islam.

MUI, kata Amirsyah, telah mengeluarkan Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalat dalam media sosial.

“Setiap Muslim yang bermuamalah melalui medsos diharapkan melakukan tabayun” kata dia.

Dalam fatwa tersebut mengatur banyak hal, dari cara membuat postingan media sosial sampai cara memverifikasi atau tabayun.

Amirsyah mengimbau, di saat merayakan Idulfitri 1 Syawal 1441 H mestinya jangan mudah termakan isu, juga mengingatkan bahwa membicarakan keburukan orang lain dan adu domba juga diharamkan.

“Membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, atau adu domba, penyebaran permusuhan, ujaran kebencian, dan permusuhan antar suku, ras, agama, golongan, ini diharamkan,” tuturnya

Lebih jauh Amirsyah mengingatkan, MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya info yang tidak benar kepada masyarakat. Dia juga mengingatkan kegiatan buzzer di media sosial untuk tidak menyebarkan berita hoaks, meski demi kepentingan ekonomi dan politik juga diharamkan.

Bagi orang yang menyuruh membantu memanfaatkan jasa buzzer, dan penyandang dana kegiatan tersebut juga diharamkan.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button