Abdul Mu’ti: DPR Tak Usah Lanjutkan Pembahasan RUU HIP
Jakarta (SI Online) – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengapresiasi sikap PDI Perjuangan yang menyetujui masuknya TAP MPRS No. XXV/1966 dalam konsideran RUU HIP dan penghapusan pasal pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.
“Kami mengapresiasi sikap PDIP yang sudah berubah, tetapi yang sangat kami tunggu adalah sikap DPR. Karena RUU ini tugas DPR, sehingga kami sangat berharap setelah PDIP mengubah, maka DPR juga mengubah,” kata Mu’ti dalam konferensi pers tentang RUU HIP di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin siang (15/6/2020).
Meski demikian, Muhammadiyah tetap berpendapat agar RUU HIP itu dibatalkan pembahasannya.
Baca juga: Muhammadiyah: RUU HIP Tidak Terlalu Urgen dan Tidak Perlu Dilanjutkan
“Tetapi kalau Muhammadiyah berpendapat tidak usah dilanjutkan pembahasan, artinya ya sudah selesai saja RUU ini. Kalau MUI kan menolak, kita tidak usah dilanjutkan,” kata Mu’thi.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan pandangan partainya yang menyetujui masuknya TAP MPR tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunisme ke dalam RUU HIP. PDIP juga setuju penghapusan materi pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.
Baca juga: PDIP Setuju TAP MPR Larangan PKI Dicantumkan dalam RUU HIP, Tapi Kenapa Seret-seret Soal Khilafah?
“Materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDIP setuju untuk dihapus,” kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Ahad (14/6/2020).
red: shodiq ramadhan