NASIONAL

PPP Minta DPR Tarik RUU HIP

Jakarta (SI Online) – Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyarankan agar DPR RI khususnya Badan Legislasi (Baleg) menarik kembali draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) setelah pemerintah menyatakan sikap menunda pembahasan RUU tersebut.

“Dengan sikap Pemerintah tersebut maka PPP meminta DPR untuk menarik kembali RUU HIP,” kata Arsul di Jakarta, Rabu 17 Juni 2020.

Menurut dia kalaupun terkait Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dinilai perlu ada UU yang menjadi payung hukum maka RUU HIP bisa digunakan untuk mengatur keberadaan lembaga tersebut.

Namun, dia mengingatkan kalau RUU tersebut tetap dibahas untuk mengatur kelembagaan BPIP maka hanya mengatur tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dan tidak boleh memasukkan norma yang hakikatnya merupakan pengaturan tafsir atau pemahaman Pancasila.

“Kalau RUU tersebut hanya mengatur kelembagaan BPIP maka harus dirombak sehingga PPP menyarankan agar DPR menarik kembali saja RUU tersebut dan membicarakannya kembali di internal DPR dengan mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI itu menilai sebenarnya dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini menjadi landasan keberadaan atau legal standing BPIP, telah memadai.

Meski demikian jika mau diatur dengan UU maka aturan tersebut tidak boleh mengatur soal tafsir atau pemahaman tentang Pancasila.

“Soal pemahaman ini biar menjadi konsepsi yang berkembang sesuai dengan kebutuhan zamannya,” katanya.

Dia menjelaskan jika RUU yang diajukan tersebut merujuk pada TAP MPRS atau MPR dalam bagian konsideran maka jangan meninggalkan TAP MPRS XXV/1966 yang justru selalu menjadi pengingat sejarah tentang pengkhianatan para penganut paham komunis terhadap dasar negara sampai dua kali.

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button