Di Saat Ribuan Massa Tolak RUU HIP, Pemerintah Malah Ajukan RUU BPIP ke DPR
Jakarta (SI Online) – Di saat yang bersamaan dengan aksi penolakan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Pemerintah malah mengajukan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada DPR.
Pemerintah juga langsung membawa surat presiden (surpres) yang berisi usulan RUU BPIP kepada Pimpinan DPR RI yang diterima langsung Ketua DPR Puan Maharani beserta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.
Surpres tersebut dikirim langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Mensesneg Pratikno, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo.
Baca juga: Ribuan Massa Aliansi Anti Komunis Kepung Gedung DPR, Tolak RUU HIP
“Bahwa pada kesempatan ini kami pimpinan DPR baru saja selesai menerima wakil pemerintah atau utusan Presiden yang dipimpin Bapak Menko Polhukam untuk bisa menyerahkan konsep RUU BPIP sebagai masukan kepada DPR untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama atau mendapatkan masukan dari masyarakat,” kata Puan dalam konferensi pers didampingi semua pimpinan DPR dan menteri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Puan mengklaim RUU BPIP, secara substansi, berbeda dengan RUU HIP yang mendapat penolakan dari masyarakat.
“Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP, yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 Pasal,” kata Puan.
Puan mengatakan bahwa konsep di dalam RUU BPIP itu memperkuat substansi yang ada di dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).