M Taufiq: RUU HIP Bagian dari Korupsi Parlemen, Lebih Bahaya dari Korupsi Uang
Jakarta (SI Online) – Advokat Senior DR Muhammad Taufiq SH MH menilai bahwa Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bagian dari kejahatan yang disebut Parliamentary Corruption (Korupsi Parlemen).
Taufiq menjelaskan, Parliamentary Corruption itu tidak berbeda substansinya dengan Judicial Corruption. “Kalau Judicial Corruption itu korupsi penegak hukum, bukan berupa uang, tapi korupsi mengelaborasi pasal-pasal, korupsi mengganti pasal-pasal dan merubah misalkan tersangka menjadi saksi atau saksi menjadi tersangka dan sebagainya,” jelas Taufiq kepada Suara Islam Online, Jumat (17/7/2020).
Sementara itu, kalau Parliamentary Corruption itu adalah memperluas tugas parlemen seperti memanfaatkan uang negara untuk kepentingan ideologi dan agenda politik tertentu, lanjut Taufiq.
“Padahal fungsi Anggota DPR itu tiga, menyusun undang-undang, membuat anggaran dan pengawasan. Mereka tidak menggunakan itu, tapi justru menggunakan APBN sebanyak mungkin untuk memperalat fungsi politik tersebut untuk menyebarkan ideologi, celakanya yang disebarkan adalah ideologi yang tidak sejalan dengan paham kita yaitu Komunisme, Marxisme dan Leninisme,” jelasnya.
Menurut Taufiq, korupsi model tersebut itu lebih bahaya. “Ini lebih jahat, lebih bahaya dari korupsi uang,” cetusnya.
Oleh karena itu, kata Taufiq, korupsi parlemen ini bisa dijangkau dengan pasal-pasal kejahatan korporasi bahwa ada sekumpulan orang atau politisi yang bertujuan untuk mengganti Pancasila. “Maka dia bisa dicopot dan dipidana, kemudian partainya bisa dibubarkan,” ungkapnya.
“Itulah yang disebut Parliamentary Corruption, ini seolah-olah usulan Anggota DPR, padahal tidak, itu agenda pribadi-pribadi atau partai yang sama sekali tidak mengatasnamakan rakyat,” tandas Taufiq.
red: adhila