NASIONAL

Sambut Pernyataan Kapolri, Pakar Pidana: Bebaskan Tahanan Kasus UU ITE

Jakarta (SI Online) – Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr Muhammad Taufiq, SH., MH, menyambut baik pernyataan Kapolri tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Menarik pernyataan Kapolri bahwa pelapor UU ITE harus orang bersangkutan, ini tepat,” kata Taufik melalui videonya yang diterima Suara Islam Online, Selasa (23/2/2021).

Advokat senior itu menjelaskan bahwa delik aduan bisa dituntut oleh negara jika orang yang berhubungan langsung merasa dirugikan.

“Misalkan yang dituduh seorang presiden, maka yang harus melapor adalah presiden, bukan wakil atau kuasa hukumnya tapi presiden sendiri. Atau misalkan juga ditujukan tokoh x maka tokoh x itu sendiri yang membuat laporan,” jelas Taufiq.

Menurutnya, Mantan Presiden Susilo Bambang Yudoyono pernah membuat contoh yang bagus, dia datang sendiri untuk melapor.

Oleh karena itu, dalam menyambut apa yang disampaikan Kapolri, Taufiq menyarankan dua hal.

“Pertama, semua tahanan (UU ITE) dilepaskan dulu, karena memang hukum acaranya salah, bagaimana mungkin tanggung jawab pidana bisa dialihkan kepada orang lain yang tidak berhubungan sama sekali,” kata Taufiq.

“Jadi sangat disayangkan, walaupun itu sudah terlambat, sampai ada orang dilaporkan karena UU ITE itu meninggal dunia, yaitu Ustaz Maher. Kita semua turut berdosa,” tambahnya.

Oleh karena itu, supaya kita tidak berdosa, lanjut Taufiq, dua hal tersebut harus diusahakan.

“Pertama, itu delik aduan, harus orang yang dirugikan langsung yang melapor. Kedua, perkara-perkara sekarang yang berurusan dengan UU ITE khsususnya pasal 28 dan 27 itu harus dilepaskan dari tahanan, kalau tidak, tidak ada artinya pernyataan itu,” tandas Taufiq.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo pasca pernyataan tersebut telah mengeluarkan Surat Edaran soal Penanganan Perkara UU ITE. Surat Edaran yang dikeluarkan pada 19 Februari 2021 itu memuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus yang menggunakan UU ITE.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button