FPI Laporkan Boedi Djarot Atas Penghinaan terhadap Habib Rizieq Syihab
Jakarta (SI Online) – Tim Bantuan Hukum Front (BHF) Front Pembela Islam (FPI) melaporkan Ketua Umum Gerakan Jaga Indonesia (GJI) Boedi Djarot ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang menghina Habib Rizieq Syihab, Kamis (30/7/2020).
“Antara lain dia (Boedi) menuduh Habib Rizieq Syihab itu sebagai sampah yang mengkhianati negeri, itu jelas bentuk provokasi, hinaan, umpatan, kemudian menyebarkan berita bohong di muka umum,” kata anggota Tim BHF Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020.
Aziz mengatakan, laporan pihaknya hanya berkaitan dengan pernyataan dari Boedi yang dianggap sebagai penghinaan. Ia menyebut laporan ini tak berkaitan dengan upaya pembakaran banner bergambar Habib Rizieq.
“Penghinaan-penghinaan mereka, kita tidak ke pembakarannya,” ujarnya.
Aziz berharap kepolisian bisa memproses dan mengusut laporan ini, meski dia sendiri mengaku pesimis. Sebab, menurutnya, selama ini laporan polisi terhadap pihak-pihak yang berseberangan dengan kubu Habib Rizieq tak pernah diproses secara tuntas.
“Kita sudah lihat ya beberapa kali buzzer-buzzer atau pihak-pihak yang kontra dengan pihak Habib Rizieq Syihab tidak pernah diproses sebagaimana contohnya Ade Armando,” tuturnya.
Dalam laporannya, FPI membawa beberapa barang bukti. Antara lain, link youtube, beberapa pemberitaan media, serta transkrip suara.
Sedangkan untuk pasal yang dilaporkan yakni Pasal 160 dan 156 KUHP, Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 4 dan Pasal 16 Undang kemudian uu ite nya pasal 28 kemudian ada Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
red: a.syakira