Bolehkah Memelihara Anjing?
Syekh Yusuf Al Qardhawi di dalam kitabnya, Al Halal wa Al Haram fi Al Islam menjelaskan bahwa termasuk salah satu hal yang dilarang oleh Nabi ialah memelihara anjing di dalam rumah tanpa ada suatu keperluan.
Menurut Al Qardhawi adanya anjing dalam rumah seorang muslim memungkinkan terdapatnya najis pada bejana dan sebagainya karena jilatan anjing itu. Padahal Rasulullah Saw telah bersabda:
“Apabila anjing menjilat dalam bejana kamu, maka cucilah dia tujuh kali, salah satu di antaranya dengan tanah.” (HR. Bukhari)
Rumah yang di dalamnya dipelihara anjing juga tidak akan dimasuki oleh Malaikat. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam haditsnya:
“Malaikat Jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku sebagai berikut: Tadi malam saya datang kepadamu, tidak ada satupun yang menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali karena di pintu rumahmu ada patung dan di dalamnya ada korden yang bergambar, dan di dalam rumah itu ada pula anjing. Oleh karena itu perintahkanlah supaya kepala patung itu dipotong untuk dijadikan seperti keadaan pohon dan perintahkanlah pula supaya korden itu dipotong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan diperintahkanlah anjing itu supaya dikeluarkan.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, Tarmizi dan Ibnu Hibban)
Adapun dalil yang melarang secara tegas bahwa memelihara anjing tanpa ada keperluan tidak diperbolehkan adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Sesungguhnya Nabi Saw bersabda:
“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setia hari sebanyak satu qirath.” (HR. Muslim)
Dari Abdullah bin Umar ra, dia berkata, Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk memelihara ternak, atau berburu, maka akan dikurangi amalnya setiap hari sebanyak dua qirath.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Apakah dibolehkan memelihara anjing untuk menjaga rumah?
Di dalam Kitab Syarah Sahih Muslim, Imam Nawawi berkata, “Diperselisihkan dalam hal memelihara anjing selain untuk tujuan yang tiga di atas, seperti untuk menjaga rumah, jalanan. Pendapat yang lebih kuat adalah dibolehkan, sebagai qiyas dari ketiga hal tersebut, karena adanya illat (alasan) yang dapat disimpulkan dalah hadits, yaitu: Kebutuhan.”