MASAIL FIQHIYAH

Bolehkah Memelihara Anjing?

Syekh Ibn Utsaimin dalam Kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin menambahkan bahwa tidak semua rumah boleh memelihara anjing. Beliau berkata, “Dengan demikian, rumah yang terletak di tengah kota, tidak ada alasan untuk memelihara anjing untuk keamanan, maka memelihara anjing untuk tujuan tersebut dalam kondisi seperti itu diharamkan, tidak boleh, dan akan mengurangi pahala pemiliknya satu qirath atau dua qirath setiap harinya. Mereka harus mengusir anjing tersebut dan tidak boleh memeliharanya. Adapun kalau rumahnya terletak di pedalaman, sekitarnya sepi tidak ada orang bersamanya, maka ketika itu dibolehkan memelihara anjing untuk keamanan rumah dan orang yang ada di dalamnya. Menjaga penghuni rumah jelas lebih utama dibanding menjaga hewan ternak atau tanaman.”

Kesimpulannya, seorang muslim dilarang memelihara anjing kecuali untuk berburu, menjaga hewan ternak atau tanaman. Boleh juga untuk menjaga rumah dengan syarat lokasi rumah itu berada di pedalaman dan dengan syarat tidak tersedia sarana yang lain.

Tapi perlu diingat, tidak selayaknya seorang muslim mengikuti cara orang-orang kafir; berlari bersama anjing, menyentuh mulutnya atau menciumnya yang dapat menyebabkan berbagai macam penyakit. Wallahu a’lam bishawab.

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button