Kemenag Ganti Istilah ‘Penceramah Bersertifikat’ Menjadi ‘Penguatan Kompetensi Penceramah’
Jakarta (SI Online) – Setelah menuai kontroversi dan penolakan, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengganti nama program “Penceramah Bersertifikat” menjadi “Penguatan Kompetensi Penceremah”.
Hal ini ditandai dengan peluncuran program tersebut oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi di Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 18 September 2020.
Peluncuran program itu merupakan rangkaian dari “Sosialisasi dan Koordinasi Bimtek Penceramah Bersertifikat” yang digelar Ditjen Bimas Islam Kemenag di Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat, sejak Rabu, 16 September 2020.
Wamenag Zainut Tauhid Saadi mengatakan, program ini bersifat terbuka, sukarela dan menyasar penceramah dari enam agama di Indonesia. Saat ini, klaim dia, sudah 53 ormas keagamaan yang mengikuti.
“Kami terus membuka diri agar seluruh lembaga atau ormas agama dapat terlibat dalam program ini,” kata Zainut dalam konferensi Pers di Jakarta, Jumat (18/09).
Dengan peluncuran program ini, Zainut berharap tidak ada lagi polemik tentang penceramah bersertifikat.
“Kami ingin meluruskan atau mengklarifkasi bahwa program nama ini adalah Penguatan Kompetensi Penceramah Agama,” kata Zainut yang juga Waketum MUI Pusat itu.
Sebelumnya, Zainut mengakui istilah yang digunakan adalah Penceramah Bersertifikat.
“Berdasarkan masukan dan arahan dari berbagai pihak, program ini namanya adalah Penguatan Kompetensi Penceramah Agama,” sambung Wamenag.
Penetapan nama program menurut Wamenag sekaligus menghindari polemik dan pendapat yang saling menegasikan.