NASIONAL

Kemenag Ganti Istilah ‘Penceramah Bersertifikat’ Menjadi ‘Penguatan Kompetensi Penceramah’

“Kami ingin keluar dari polemik tersebut. Dalam kaidah disebut al khuruj minal khilaf mustahab. Kami ingin keluar dari polemik itu, sehingga kami bersepakat dengan nama program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama,” kata dia.

Peluncuran ‘Penguatan Kompetensi Penceramah Agama’ ini dihadiri oleh Dirjen Bimas Islam, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Hindu, Dirjen Bimas Buddha, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Manajemen Komunikasi yang juga Jubir Kementerian Agama Oman Fathurrahman, dan Kepala Pusbindik Khonghucu.

Turut hadir pula pewakilan Majelis Agama, di antaranya dari KWI, PGLII, PGPI, PGI, serta PHDI. Hadir pula perwakilan dari Mabes Polri, BPIP, BNPT dan Lemhanas.

Sebelumnya, Bimtek yang digelar Ditjen Bimas Islam itu sempat diwarnai protes dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantaran panitia mencatut logo MUI dalam backdrop acara.

Menurut surat undangan dari Ditjen Bimas Islam, Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI memang diundang untuk mengikuti acara tersebut. Namun, jauh hari, MUI sudah menyatakan menolak program Sertifikasi Penceramah atau Penceramah Bersertifikat itu.

“MUI tidak ada hubungannya dengan acara yang diselenggarakan oleh Kemenag tersebut karena MUI sudah memutuskan menolak kehadiran program tersebut,” ujar Sekretaris Jenderal MUI, Buya Anwar Abbas lewat keterangan tertulis, Kamis, 17 September 2020.

Menurut Buya Anwar, pencantuman logo MUI tersebut sangat merugikan nama baik MUI di mata publik. MUI sudah menegur pihak terkait dan telah berjanji akan memperbaikinya.

“MUI menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kemenag karena pagi ini logo MUI yang terpasang di backdrop acara tersebut sudah ditutup dengan kertas sebagai tanda bahwa MUI adalah tidak terkait dengan acara tersebut,” ujar Buya Anwar.

Pada saat penutupan, logo MUI di backdrop acara sudah ditutup dengan kertas oleh panitia.

red: farah abdillah/dbs

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button