Piagam Madinah: Pilar Kokoh bagi Tegaknya Daulah Islam
Piagam Madinah yang disepakati oleh kaum Muslimin dan kaum Yahudi, adalah bukti nyata bahwa sejak awal masyarakat Islam telah tegak berdasarkan asas perundang-undangan yang sempurna.
Piagam Madinah yang disusun Rasulullah Saw dan ditulis oleh para sahabatnya serta disepakati oleh sejumlah elemen masyarakat di Madinah, baik kaum Muslimin maupun Yahudi, setidaknya menunjukkan kepada kita empat hukum yang sangat penting dalam syariat Islam.
Empat hukum ini telah dijelaskan secara jelas dan gamblang oleh Dr Muhammad Said Ramadhan Al-Buthy dalam kitabnya, Fiqhus Sirah.
Pertama, pasal pertama dalam Piagam Madinah menunjukkan bahwa Islam adalah satu-satunya faktor yang dapat menghimpun kesatuan kaum Muslimin dan menjadikan mereka satu umat. Semua perbedaan akan sirna di dalam kerangka kesatuan yang integral ini. Hal ini tampak jelas dalam pernyataan Rasulullah Saw, “Kaum Muslimin, baik yang berasal dari Quraisy, dari Madinah, maupun dari kabilah lain yang bergabung dan berjuang bersama-sama, semuanya itu adalah satu umat.”
Ini merupakan asas yang pertama yang harus diwujudkan untuk menegakkan masyarakat Islam yang kokoh dan kuat.
Kedua, pasal kedua dan ketiga menunjukkan bahwa diantara ciri khas terpenting dari masyarakat Islam ialah tumbuhnya nilai solidaritas serta jiwa senasib dan sepenanggungan antarkaum Muslimin. Setiap orang bertanggung jawab kepada yang lainnya, baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Bahkan semua hukum syariat Islam didasarkan pada asas tanggung jawab seraya menjelaskan cara-cara pelaksanaan prinsip solidaritas dan takaful (jiwa senasib dan sepenanggungan) sesama kaum Muslimin.
Ketiga, pasal keenam menunjukkan betapa dalamnya asas persamaan kaum Muslimin. Ia bukan hanya slogan yang diucapkan, melainkan merupakan salah satu rukun syariat yang terpenting bagi masyarakat Islam yang harus diterapkan secara detil dan sempurna. Contoh pelaksanaan persamaan sesama kaum Muslimin ini dapat kita baca dari pernyataan Rasulullah Saw, “Jaminan Allah SWT adalah satu: Dia melindungi orang-orang yang lemah (atas orang-orang yang kuat).”
Ini berarti jaminan seorang Muslim, siapa pun orangnya, harus dihormati dan tidak boleh diremehkan. Siapa saja di antara kaum Muslimin yang memberikan jaminan kepada seseorang maka tidak boleh bagi orang lain, baik rakyat biasa maupun penguasa, untuk menodai kehormatan jaminan ini. Demikian pula halnya wanita Muslimah, tidak berbeda kaum lelaki. Suaka atau jaminannya pun harus dihormati oleh semua orang. Hal ini telah menjadi kesepakatan semua ulama dan para imam madzhab.