Habib Bahar Harus Dibebaskan
Bandung (SI Online) – Tim pengacara Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar, mengatakan Kementerian Hukum dan HAM harus membebaskan atau memberikan asimilasi kepada Habib Bahar, setelah gugatannya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, Senin, 12 Oktober 2020.
Majelis hakim menilai pencabutan asimilasi yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Bogor terhadap Habib Bahar tidak sah.
“Alhamdulillah, hari ini hakim PTUN Bandung memutuskan bahwa gugatan kami dari pihak Habib Bahar diterima seluruhnya. Habib Bahar harus dikembalikan asimilasinya, dapat asimilasi lagi agar kembali ke rumah. Kita minta pihak pemerintah untuk patuh aturan hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan yang diputuskan majelis hakim,” kata Azis, Senin, 12 Oktober 2020.
Baca juga: PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Habib Bahar, Pembatalan Asimilasi Tidak Sah
Menurut Azis, majelis hakim menyatakan tidak sah putusan Kepala Balai Pemasyarakatan Klas 2 Bogor Nomor: W11.pas.pas33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Cibinong dengan surat Nomor: W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tahun 2020.
“Kemudian, menyatakan SK Bapas (Balai Pemasyarakatan) yang mencabut asimilasi Habib Bahar tidak sah. Harusnya kalau pihak Kemenkumham mematuhi UU dan hukum, ya harusnya segera dibebaskan,” ujarnya.
Majelis hakim menyampaikan para pihak yang merasa tidak sependapat atau tidak puas dengan putusan ini, dapat melakukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan ini dibacakan.
Namun, Azis mengatakan hakim sudah memutuskan bahwa SK Kepala Balai Pemasyarakatan terkait pencabutan asimilasi Habib Bahar itu tidak sah.
“Berarti kalau tidak sah ya balik ke status quo, bukan dibatalkan, tapi tidak sah. Jadi bagaimana bisa menahan orang tanpa surat yang sah,” ujarnya.
red: farah abdillah