Tolak UU Ciptaker, Ini 13 Alasan ANAK NKRI
Jakarta (SI Online) – Aliansi Nasional Anti Komunis Negara Kesatuan Republik Indonesia (ANAK NKRI) akan menggelar aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Demonstrasi yang digelar aliansi dari berbagai ormas, termasuk Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama tersebut akan dilakukan pada, Selasa 13 Oktober 2020 di depan Istana Negara, Jakarta.
ANAK NKRI berpandangan, setidaknya ada 13 konsekuensi hukum atas UU Ciptaker. Ketigabelas hal itu mendasari dilakukannya aksi penolakan terhadap UU tersebut.
Pertama, Pembahasan RUU Ciptaker tidak transparan dan terlalu terburu-buru, tidak sesuai amanat hukum tentang Pembentukan UU
Kedua, RUU Ciptaker bertentangan dengan asas hukum
Ketiga, RUU Ciptaker berpotensi membuka pintu penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif, karena RUU Ciptaker banyak mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kedalam kewenangan eksekutif.
Keempat, RUU Ciptaker dapat merusak tatanan sistem hukum Indonesia
Kelima, Dalam RUU Ciptaker, terjadi kemunduran jaminan perlindungan terhadap hak-hak buruh.
Keenam, RUU Ciptaker melonggarkan proses pembuatan AMDAL sehingga berpotensi memperluas kerusakan lingkungan
Ketujuh, RUU Ciptaker memberikan kewenangan luas kepada Pemerintah atas nama “kepentingan strategis nasional” dalam urusan tata ruang yang dapat membahayakan lingkungan hidup
Kedelapan, RUU Ciptaker berpotensi memicu luasnya penggusuran paksa atas nama pembangunan dan pengadaan tanah demi kepentingan umum, dengan memperluas katagori “kepentingan umum”
Kesembilan, RUU Ciptaker mempermudah penguasaan lahan oleh korporasi, salah satunya dengan menghapus kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20% dari luas total izin HGU, memperluas jurang kentimpangan penguasaan lahan antara masyarakat dengan korporasi
Kesepuluh, RUU Ciptaker juga diskriminatif, lebih pro terhadap korporasi, dengan melonggar beberapa aturan pidana dari sanksi pidana penjara menjadi sekedar sanksi adminsitrasi denda
Sebelas, RUU Ciptaker melemahkan kewenangan MUI dalam proses pengawasan kehalalan suatu produk, serta melonggarkan persyaratan mendapatkan fatwa halal
Duabelas, RUU Ciptaker merubah orientasi lembaga pendidikan dari yang bersifat sosial nirlaba menjadi berorientasi bisnis dengan adanya persyaratan Izin Usaha
Tigabelas, RUU Ciptaker melegitimasi bagi usaha liberalisasi dan privatisasi sektor ketenagalistrikan, yang seharusnya dikuasai negara karena merupakan cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sesuai Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.
red: a.syakira