DAERAH

Darmawan Si Penista Agama Jalani Sidang Perdana di PN Bandung

Bandung (SI Online) – Kasus penistaan ajaran Islam yang dilakukan oleh Ir Darmawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung memulai babak baru. Pengadilan Negeri Kota Bandung mulai melakukan persidangan kasusnya pada Kamis (22/10/2020).

Dalam persidangan perdana tersebut agendanya menghadirkan Ustaz Muhammad Roinul Balad sebagai pelapor dan Kanighia Ramadhansyah serta Muhammad Ahsan sebagai saksi. Oleh Majelis Hakim ketiganya dimintai keterangan terkait pelaporan terhadap Darmawan pada bulan Agustus 2020 yang lalu.

Dalam menjawab pertanyaan Eri Irawan SH selaku Hakim Ketua terkait alasan pelaporannya, Roinul Balad menerangkan bahwa perbuatan terdakwa (Ir. Darmawan) dengan membuat konten video yang berjudul “mengorbankan hewan tidak berdosa” serta “buang Islam dari Indonesia” sangat melukai dan menyinggung perasaan Islam di Indonesia.

“Sebenarnya bukan hanya dua video itu saja melainkan ada banyak, setidaknya saya sendiri sudah menonton delapan video yang kesemuanya penistaan terhadap ajaran Islam,” jelas Roin di hadapan Majelis Hakim.

Selain itu, imbuh Roin, apa yang dilakukan terdakwa dalam video-video tersebut berpotensi dapat menimbulkan permusuhan, konflik horizontal dan disintegrasi bangsa mengingat terdakwa sendiri non muslim dan menista ajaran Islam.

“Sebagai muslim dan sebagai warga Negara Indonesia tentu saya tersinggung dan tidak terima dengan ungkapan terdakwa yang kemudian diungah dalam video kemudian tersebar luas. Kita sendiri tahu bahwa mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam maka dengan ucapan terdakwa “buang Islam dari Indonesia” itu sangat berbahaya bagi NKRI,” imbuh Ustaz Roin yang juga sebagai Ketua Harian Dewan Da’wah Jabar tersebut.

Untuk itu Ustaz Roin meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukum berat kepada terdakwa agar menjadi efek jera bagi pelaku lainnya atau orang yang akan menista agama.

Hal senada juga disampaikan saksi Ahsan yang ketika itu langsung mendatangi rumah Ketua RT dimana terdakwa tinggal. Hal tersebut dilakukan Ahsan karena ingin berkoordinasi dengan RT setempat.

“Menurut keterangan pak RT saat itu bahwa terdakwa juga sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama dan sudah mendapat hukuman. Saat itu juga terdakwa sudah diamankan pihak kepolisian untuk menghindari hal yang tak diinginkan karena massa sudah banyak disekitar rumah terdakwa,”ujarnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martahan Napitupulu SH, membaca sejumlah judul video yang diunggah tersangka yang mengandung SARA. Menurut JPU ada 14 video yang mengandung pelanggaran UU ITE dan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Dalam dakwaan, tersebut disebutkan terdakwa Ir Darmawan telah melanggar pasal 45 UU ITE dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sidang tersebut digelar di Ruang Utama PN Bandung mengingat banyaknya masa yang hadir ingin menyaksikan persidangan tersebut. Namun sayangnya terdakwa Ir Darmawan tidak bisa dihadirkan dipersidangan dan sidang dilakukan dengan video conference dari Rutan Kebonwaru tempat terdakwa ditahan.

Dalam persidangan perdana ini Darmawan selaku terdakwa tidak bisa dihadirkan dan hanya mengikuti melalu video ( online) dalam jaringan. Hakim Ketua beberapa kali berkomunikasi dan menanyakan tentang hasil sidang perdana ini. Karena kendala sinyal beberapa kali Hakim Ketua harus mengulang pertanyaan.

Rencananya sidang lanjutan akan berlangsung Kamis depan (5/11/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang akan dihadirkan JPU. Sidang terbuka ini dihadiri sejumlah masyarakat termasuk perwakilan ormas Islam dan harakah dakwah di Kota Bandung.

Rep: Suwandi

Artikel Terkait

Back to top button