NASIONAL

Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Penganiayaan Kace, Mantan Panglima Laskar FPI Tak Terlibat

Jakarta (SI Online) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Kosman alias Kece (Kace), tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/09), mengatakan kelima tersangka ini merupakan tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

“Hasil gelar perkara kemarin ditetapkan lima orang,” kata Brigjen Andi, seperti dilansir ANTARA.

Ia merincikan kelima tersangka tersebut yakni NB (narapidana kasus suap), DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H alias C alias RT napi kasus penipuan dan penggelapan dan HP napi kasus perlindungan konsumen.

Saat ditanya tersangka NB apakah Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Andi membenarkan.

Adapun status kelima tersangka ini, ada yang berstatus sebagai tahanan dan narapidana dari berbagai kasus.

“Tersangka ini statusnya ada yang status sudah inkracht dan ada yang masih tahanan,” kata Andi.

Andi mengatakan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara.

Andi juga menjelaskan, pihaknya tidak menetapkan mantan Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (28/9).

“Memang dia (Maman Suryadi) ada di TKP atas panggilan NB (Irjen Napoleon Bonaparte). Dari hasil pra rekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9) seperti dilansir CNNIndonesia.com.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button